Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diwarnai kemunculan pihak yang mengaku sebagai termohon. Namun, majelis hakim dengan tegas menolak kehadiran mereka karena dinilai tidak memiliki legal standing dan berpotensi mengaburkan pokok perkara.
Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, mendatangi ruang sidang dan menyerahkan sejumlah dokumen kepada hakim. Ia mengklaim sebagai bagian dari pihak termohon. Namun, setelah memeriksa dokumen, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa Suhadi dan rekannya tidak tercantum sebagai pihak dalam perkara praperadilan.
"Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini. Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor," kata hakim, Selasa (30/6).
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa hukum acara praperadilan hanya mengenal pemohon dan termohon sebagai subjek hukum. "Kehadiran pihak lain berpotensi mengaburkan obyek pemeriksaan praperadilan," ujarnya. Ia menambahkan, pihak yang merasa memiliki kepentingan hukum dapat menempuh mekanisme lain yang sesuai.
Dalam perkara ini, pelapor terdiri dari Joko Widodo, Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sekuen. Adapun termohon adalah Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah polemik intervensi selesai, sidang dilanjutkan dengan pembacaan permohonan Roy Suryo. Ia meminta hakim membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan karena dianggap tidak prosedural. "Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," ujarnya.
Roy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Ia ditangkap pada 19 Juni 2026, namun akhirnya tidak ditahan setelah permohonan penangguhan diterima kejaksaan.
Perkara praperadilan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu dijadwalkan memasuki pembacaan putusan pada 7 Juli 2026. Putusan akan menentukan apakah penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan hukum acara pidana.
Artikel Terkait
Jadwal Salat dan Imsak di Surabaya Hari Ini, 30 Juni 2026
Zimbabwe Tangkap Pria yang Diduga Merekrut Warga untuk Bertempur demi Rusia
Jerman vs Paraguay: Der Panzer Andalkan Duet Undav-Havertz di Babak 32 Besar Piala Dunia
Kemenag Loloskan 80 Peserta Seleksi Eselon II, Wajib Ikuti Aturan Ketat Penulisan Makalah