Aturan baru pemerintah yang membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun dapat dibilang menuai pro dan kontra. Tapi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) justru menyambutnya dengan tangan terbuka. Mereka bilang, langkah ini patut diapresiasi.
Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, mengungkapkan hal itu kepada awak media pada Minggu (8/3/2026).
"Kami menyambut positif Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 yang bertujuan menunda akses akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi," ujarnya.
Latar belakangnya jelas: angka kekerasan online terhadap anak di Indonesia kian meroket dan mengkhawatirkan. Sylvana menilai, anak-anak kita sangat rentan. Ancaman di dunia maya itu nyata dan beragam, mulai dari eksploitasi, kekerasan seksual online, prostitusi daring, sampai bahaya kecanduan gawai yang mengintai setiap hari.
Nah, peraturan menteri ini dianggap sebagai respons cepat semacam tindakan darurat. Selama ini, regulasi mandiri atau "self-regulation" dari platform digital dinilai kurang greget, tidak efektif. Kehadiran aturan ini sekaligus menunjukkan keberanian pemerintah untuk mengambil langkah pencegahan. Tujuannya, memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang kadang terasa seperti hutan belantara.
Tak cuma soal kekerasan. Aturan ini juga diharapkan bisa menjadi tameng dari eksploitasi data. Perusahaan teknologi kerap melakukan eksperimen berorientasi profit, belum lagi ancaman algoritma yang bisa jadi predator bagi anak-anak.
Artikel Terkait
Ribuan Ojol dan Buruh Kamtibmas Deklarasi Dukung Polri di Palembang
Warga Ampenan Menanti Kepastian Pembangunan Pemecah Gelombang
Hujan Semalaman Rendam 105 RT dan 19 Ruas Jalan di Jakarta
Tornado Tewaskan Empat Jiwa dan Rusak Parah Michigan Selatan