KPAI Apresiasi Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

- Minggu, 08 Maret 2026 | 08:35 WIB
KPAI Apresiasi Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Aturan baru pemerintah yang membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun dapat dibilang menuai pro dan kontra. Tapi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) justru menyambutnya dengan tangan terbuka. Mereka bilang, langkah ini patut diapresiasi.

Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, mengungkapkan hal itu kepada awak media pada Minggu (8/3/2026).

"Kami menyambut positif Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 yang bertujuan menunda akses akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi," ujarnya.

Latar belakangnya jelas: angka kekerasan online terhadap anak di Indonesia kian meroket dan mengkhawatirkan. Sylvana menilai, anak-anak kita sangat rentan. Ancaman di dunia maya itu nyata dan beragam, mulai dari eksploitasi, kekerasan seksual online, prostitusi daring, sampai bahaya kecanduan gawai yang mengintai setiap hari.

Nah, peraturan menteri ini dianggap sebagai respons cepat semacam tindakan darurat. Selama ini, regulasi mandiri atau "self-regulation" dari platform digital dinilai kurang greget, tidak efektif. Kehadiran aturan ini sekaligus menunjukkan keberanian pemerintah untuk mengambil langkah pencegahan. Tujuannya, memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang kadang terasa seperti hutan belantara.

Tak cuma soal kekerasan. Aturan ini juga diharapkan bisa menjadi tameng dari eksploitasi data. Perusahaan teknologi kerap melakukan eksperimen berorientasi profit, belum lagi ancaman algoritma yang bisa jadi predator bagi anak-anak.

"Secara tidak langsung, Permenkomdigi 9/2026 melindungi data pribadi anak dan menegakkan kedaulatan digital anak rentan," jelas Sylvana.

Ia melanjutkan, aturan itu mengurangi potensi panen data pribadi anak atau "data harvesting" oleh perusahaan teknologi. Sebab, selama ini, data sering diambil sebelum anak mencapai usia yang legal untuk memberikan persetujuan yang benar-benar mereka pahami.

Di sisi lain, peraturan ini dianggap mampu memutus mata rantai paparan. Konten dewasa dan predator daring akan lebih sulit menjangkau anak-anak, yang kemampuan literasi digital kritisnya memang belum sepenuhnya matang.

"Dalam hal ini, Permenkomdigi perlu dilihat sebagai salah satu langkah mitigasi risiko yang sifatnya sistemik," sambung Sylvana.

Meski menyambut baik, KPAI tentu saja memberikan sejumlah catatan. Mereka berharap implementasinya nanti bisa berjalan mulus, sesuai dengan harapan untuk melindungi generasi muda Indonesia.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar