Imigrasi Deportasi Buronan Kasus Pelecehan Seksual AS yang Kabur ke Indonesia Selama 15 Tahun

- Minggu, 07 Juni 2026 | 17:10 WIB
Imigrasi Deportasi Buronan Kasus Pelecehan Seksual AS yang Kabur ke Indonesia Selama 15 Tahun

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah mendeportasi seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial AW yang merupakan buronan kasus pelecehan seksual. Pria tersebut kini telah dikembalikan ke negara asalnya setelah menjalani proses hukum keimigrasian di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa proses pendeportasian telah rampung. “Kegiatan pendeportasian selesai dilaksanakan,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu, 7 Juni 2026.

Sebelum dideportasi, AW menjalani serangkaian pemeriksaan oleh pihak imigrasi. Berdasarkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat, terhadap AW dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Proses pengawalan dimulai pada pukul 10.00 WIB, saat tim berangkat dari kantor Direktorat Jenderal Imigrasi menuju Bandara Soekarno-Hatta. “Tim berangkat dalam rangka pengawasan dan pendeportasian satu warga negara Amerika atas nama AW,” jelas Hendarsam.

Selama proses deportasi, AW didampingi oleh petugas United States Marshals Service. Ia diterbangkan menggunakan maskapai Singapore Airlines nomor penerbangan SQ959 pada pukul 13.45 WIB. “Selama perjalanan menuju Amerika Serikat, yang bersangkutan didampingi tiga anggota US Marshal,” tambahnya.

AW diketahui telah menjadi buruan aparat penegak hukum di Amerika Serikat selama 15 tahun. Ia kabur ke Indonesia pada tahun 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di negara asal.

Selama berada dalam pelarian di Indonesia, AW memalsukan identitasnya dan melakukan pelanggaran keimigrasian lainnya, termasuk penyalahgunaan dokumen perjalanan. Ia akhirnya ditangkap oleh petugas imigrasi saat bersembunyi di bunker rumahnya di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 23 April 2026.

“Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan,” kata Hendarsam dalam keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @ditjen_imigrasi pada Jumat, 5 Juni 2026.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar