Kementerian Hukum bersama tiga kementerian lain dan Pemerintah Australia meluncurkan kerja sama lintas sektor untuk memperkuat penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya dalam penanganan kekerasan seksual, perlindungan anak, dan pekerja migran Indonesia. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut momentum ini penting untuk menguatkan implementasi KUHP dan KUHAP baru melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kelembagaan, dan dukungan regulasi bagi kelompok rentan. "Yang pertama adalah sekalipun temanya menyangkut soal perlindungan pekerja migran Indonesia dan juga bagaimana implementasi KUHP dan KUHAP yang baru agar dilakukan peningkatan kapasitas, baik dari sisi sumber daya manusianya maupun kapasitas kelembagaannya. Kebetulan ekosistem di Kementerian Hukum tersedia dengan baik," ujarnya dalam sambutan.
Kerja sama ini juga didukung Australia melalui kemitraan hukum dan keadilan. Fokus sinergi adalah implementasi KUHP dan KUHAP terkait kekerasan terhadap perempuan, anak, serta perlindungan pekerja migran. "Kementerian Hukum sekali lagi akan men-support kedua kementerian yang ada," kata Supratman.
Wakil Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan mengatakan kolaborasi ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2026. KemenPPPA bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum telah menyusun kurikulum dan modul pelatihan yang akan diterapkan kepada aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, hingga lembaga layanan berbasis masyarakat.
"Modul-modul ini akan dikerjasamakan, jadi ketika Posbakum yang ada, kita akan meng-insert modul-modul pelatihan pencegahan berbasis Undang-Undang TPKS ini sehingga menjadi kurikulum yang komplit," kata Veronica. Implementasi diharapkan menjangkau hingga tingkat desa agar aparat penegak hukum memiliki perspektif berkeadilan gender dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtaruddin menambahkan, kerja sama ini bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja migran dari sebelum penempatan hingga kembali ke Tanah Air, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. "Sesuai dengan arahan Bapak Presiden kepada kami Menteri Pekerja Migran adalah bagaimana kita memperkuat sisi perlindungan bagi pekerja migran Indonesia baik sebelum, ketika, dan sesudah. Jadi perlindungan pekerja migran itu dari hulu sampai ke hilir," ujarnya.
Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia, Gita Kamath, menyatakan Australia mendukung penuh reformasi hukum Indonesia melalui kemitraan Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) tahap ketiga. Menurutnya, kolaborasi tiga kementerian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem hukum yang inklusif dan berorientasi pada korban. "Saya menyambut baik kolaborasi tiga kementerian hari ini dalam memastikan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru melalui pendekatan yang berpusat pada korban. Koordinasi lintas sektor ini mencerminkan kepemimpinan dan komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam mendorong reformasi hukum yang inklusif dan responsif," kata Gita.
Artikel Terkait
Menteri P2MI Tekankan Kolaborasi Lintas Kementerian untuk Lindungi Pekerja Migran
Pekerja Migran di Taiwan Sulap Rindu Jadi Konten Komedi, Viral di Medsos
Paman di Bekasi Cabuli Keponakan sejak SD, Korban Depresi Akhirnya Lapor
Sejak Kelas 6 SD, Perempuan di Bekasi Dirudapaksa Ayah dan Paman Selama 7 Tahun