Aliran Dana Rp 11,6 Miliar dalam Kasus Perdagangan Orang ke Libya Terungkap

- Jumat, 24 Juli 2026 | 19:55 WIB
Aliran Dana Rp 11,6 Miliar dalam Kasus Perdagangan Orang ke Libya Terungkap

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap aliran dana mencapai Rp 11,6 miliar dalam kasus perdagangan orang ke Libya. Uang tersebut mengalir dari transaksi rekening para tersangka yang memberangkatkan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural.

"Dari hasil penyidikan juga kami para penyidik menemukan aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural tersebut dari transaksi rekening tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jumat (24/7/2026).

Iman merinci, dari tersangka DY ditemukan aliran dana sebesar Rp 1,7 miliar yang merupakan keuntungan yang diperoleh. Sementara itu, dari rekening tersangka R alias Ica, polisi menemukan total transaksi mencapai Rp 9,9 miliar.

Dalam setiap keberangkatan, tersangka Ica menerima dana sebesar Rp 25 juta yang diduga berasal dari salah satu jaringan di Libya untuk biaya operasional. "Kemudian dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan juga, bahwa Saudara Ica sendiri memperoleh keuntungan sebesar Rp 3-5 juta per orang atau perkepala," jelas Iman.

"Sedangkan salah satu tersangka yang lainnya yaitu Saudara DY juga memperoleh keuntungan per orangnya dari yang diberangkatkan tersebut adalah Rp 2,5-3 juta per orangnya," tambah dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa total 105 orang menjadi korban perdagangan orang ilegal ke Libya oleh kedua tersangka. Iman menjelaskan rincian pemberangkatan: 35 orang pada periode Agustus 2023 hingga Juni 2024, 50 orang pada Juli 2024 hingga Maret 2025, dan 20 orang pada April 2025 hingga Mei 2026. Dari 50 orang yang diberangkatkan pada periode kedua, sembilan orang telah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir. Sementara dari 20 orang terakhir, lima orang telah dipulangkan lebih awal.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags