Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu terbit pada 20 Juli 2026. Sebagai tindak lanjut, Tim 9 penyidik memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026), termasuk Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS.
Di tengah proses hukum itu, skeptisisme publik terhadap pengungkapan tuntas kasus ini justru meningkat. Perhatian masyarakat lebih tertuju pada mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang total kerugian negaranya mencapai Rp39,61 triliun. Di media sosial, perbincangan ramai menyorot peran Grup Bakrie yang dinilai tak tersentuh proses hukum meski audit kerugian negara dan kesaksian di persidangan mengarahkan indikasi kuat ke kelompok bisnis tersebut.
Publik kembali mengingat pernyataan terpidana mati kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, yang menuding adanya praktik tebang pilih. Pada persidangan tahun 2020, Benny secara terbuka mengungkap dugaan keterlibatan kelompok usaha milik keluarga Aburizal dan Nirwan Bakrie. Ia mengaku mengetahui Jiwasraya pernah menempatkan dana dengan membeli saham emiten grup Bakrie saat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
"Paling besar di 2006 saat mereka beli saham-sahamnya Bakrie Rp4 triliun. Saat itu harga saham Bakrie sedang tinggi-tingginya, sekarang semua nilainya Rp50 per saham, ruginya berapa," ujar Benny ketika itu.
Berdasarkan audit BPK, kerugian negara dari kasus Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun. Lebih dari seperempatnya, Rp4,65 triliun, disebabkan oleh instrumen saham. Dari 97 saham yang dimiliki Jiwasraya, sebagian terafiliasi dengan perusahaan milik Benny dan Heru Hidayat. Namun, nama-nama perusahaan Grup Bakrie juga muncul dalam portofolio investasi Jiwasraya. Tercatat ada delapan emiten Grup Bakrie yang dikoleksi Jiwasraya dengan total nilai perolehan Rp1,5 triliun. Per 31 Desember 2019, nilai pasar saham-saham tersebut anjlok menjadi Rp723,8 miliar, dengan kerugian belum terealisasi Rp790,3 miliar. Penurunan paling tajam terjadi pada PT Visi Media Asia Tbk yang anjlok 93,01% dan PT Bakrie & Brothers Tbk yang merosot 90,01%.
Benny menuding BPK dan penyidik Kejaksaan Agung sengaja melindungi Grup Bakrie. "BPK yang nutupin. Yang nutupi kedua dan Wakil Ketua BPS pasti kroninya Bakrie," ujarnya. Ketua BPK saat itu, Agung Firman Sampurna, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan BPK tidak memiliki wewenang menentukan tersangka. "BPK menghitung kerugian negara setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Agung," kata Agung.
Kejaksaan Agung sendiri mengonstruksikan perbuatan melawan hukum dalam kasus Jiwasraya dan Asabri dilakukan oleh jajaran direksi internal yang bekerja sama dengan broker dan manajer investasi swasta, yaitu Benny dan Heru Hidayat, untuk memanipulasi harga saham. Konstruksi ini membantah isu bahwa Nirwan Bakrie menyuruh Heru dan Benny mengatur investasi ke delapan perusahaan milik Bakrie. Dengan demikian, pihak Bakrie tidak tersentuh hukum karena tidak ditemukan bukti persekongkolan langsung antara manajemen puncak Grup Bakrie dengan direksi Jiwasraya.
Dalam kasus Jiwasraya, selain Benny yang divonis pidana nihil karena sudah divonis seumur hidup di kasus Asabri, Heru Hidayat juga divonis pidana nihil. Di jajaran Jiwasraya, Hendrisman Rahim (Direktur Utama 2008–2018) divonis seumur hidup, kemudian dikoreksi menjadi 20 tahun penjara di tingkat kasasi. Harry Prasetyo (Direktur Keuangan) divonis 20 tahun, dan Syahmirwan (Kepala Divisi Investasi dan Keuangan) divonis 18 tahun penjara.
Artikel Terkait
DPP AKJII Desak Presiden Copot Kapolri dan Jaksa Agung Imbas Kasus Eks Jampidsus
Saraf Kejepit Makin Parah, Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Hanya Empat Hari Menjabat
Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Takut Lumpuh