Aktor Dude Harlino kembali memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Rabu (23/7). Dalam pemeriksaan kedua ini, penyidik mengajukan sekitar 12 pertanyaan yang berfokus pada penyerahan uang Rp 5,2 miliar yang diterimanya sebagai brand ambassador perusahaan tersebut.
Kuasa hukum Dude, Haris Azhar, mengatakan kehadiran kliennya kali ini merupakan inisiatif sendiri untuk menyerahkan uang yang pernah diterima dari PT DSI. "Hari ini Dude Harlino hadir sebagai saksi untuk yang kedua kalinya. Tetapi, kehadiran ini setelah ada inisiatif dari saksi Dude Harlino," kata Haris di Bareskrim Polri, Jakarta.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung singkat. Menurut Haris, proses itu hanya memformalkan penyerahan uang kepada penyidik. "Jadi singkat sekali, tadi dimulai periksa jam satu oleh penyidik di lantai lima tadi," jelasnya.
Penyidik mengajukan sekitar 12 pertanyaan yang tidak membahas dugaan tindak pidana, melainkan seputar administrasi penyerahan uang Rp 5,2 miliar yang diterima Dude dan istrinya, Alyssa Soebandono, sebagai honor brand ambassador PT DSI. "Alhamdulillah sebetulnya pertanyaannya sih standar ya, tapi sebetulnya berita acara itu cuma fasilitas formal untuk proses penyerahan uang Dude kepada pihak penyidik," ujar Haris.
Penyerahan uang itu, menurut Haris, bertujuan membantu pemulihan kerugian para korban dugaan penipuan PT DSI. "Nah, tujuan dari penyerahan itu adalah untuk membantu mengumpulkan sebanyak mungkin ya, membantu untuk pemulihan terhadap pemulihan materiil bagi para korban yang jadi korban penipuan dari DSI," kata Haris. Ia menambahkan, "Yang kedua juga ini bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude. Karena secara legal Dude nggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban ya, korban DSI, dan akhirnya Dude mengambil peran lebih selain sebagai saksi, tapi Dude juga hadir untuk mengambil peran ini."
Haris menjelaskan, mekanisme hukum yang tersedia adalah penyitaan oleh penyidik sehingga proses serah terima uang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Dude sendiri mengatakan pengembalian uang tersebut telah direncanakan sejak beberapa waktu lalu bersama tim kuasa hukumnya, namun butuh waktu untuk mempersiapkan proses teknis. Ia berharap langkah ini dapat membantu para korban memperoleh kembali hak mereka. "Sebenarnya saya sudah lama berdiskusi sama Bang Haris, tapi memang pelaksanaan memang secara teknis kita butuh waktu untuk mempersiapkan dan lain sebagainya. Kalau saya secara pribadi ini bagian dari empati kepada para korban itu ya. Dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Dude.
Haris memastikan kliennya akan kooperatif apabila kembali dipanggil penyidik. "Sebagai warga negara, sebagai saksi di kasus DSI ini, Dude patuh pada aturan hukum jika diminta kembali untuk menjadi saksi," kata dia.
Artikel Terkait
Bareskrim Musnahkan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Indonesia
Kuasa Hukum Bos Whip-Pink Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim
Bos Pabrik Whip-Pink Ajukan Gelar Perkara Khusus, Pertanyakan Jerat UU Kesehatan
Bareskrim Limpahkan Tersangka dan 6 Kg Ketamine ke Kejari Deli Serdang