Polri Bekuk Pasutri di Medan dalam Jaringan Vape Etomidate, Enam Tersangka Diamankan

- Senin, 29 Juni 2026 | 23:30 WIB
Polri Bekuk Pasutri di Medan dalam Jaringan Vape Etomidate, Enam Tersangka Diamankan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran vape mengandung etomidate di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak enam orang ditangkap, termasuk pasangan suami istri yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi.

Pengungkapan ini bermula saat Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berada di area check-in Bandara Internasional Kualanamu. Mereka melihat seorang penumpang, Samuel Roynald Sihaan alias Muel, berlari meninggalkan area pemeriksaan bagasi sambil dikejar petugas Aviation Security (Avsec).

“Tim kemudian membantu petugas Avsec melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (29/6/2026).

Petugas Avsec mencurigai salah satu barang bawaan Samuel saat proses check-in. Ketika diminta membuka koper, Samuel justru melarikan diri. Setelah diperiksa, ditemukan 112 buah vape merek Batman yang diduga mengandung etomidate, disembunyikan di dalam kotak styrofoam berisi kopi durian dan es batu.

Samuel kemudian dibawa ke kantor Avsec untuk dimintai keterangan awal sebelum diserahkan ke tim Subdit IV untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi terhadap Samuel, polisi menangkap Willy Raja Pande Turnip di area keberangkatan bandara pada Sabtu (20/6/2026).

Willy mengaku mendapatkan vape tersebut dari Deddy Pratama Putra. Polisi menangkap Deddy di Kota Medan pada Minggu (21/6/2026). Dari interogasi Deddy, terungkap bahwa vape yang dibawa Samuel diperoleh dari Widya Siregar. Pengiriman vape dari Widya kepada Deddy dilakukan langsung oleh Widya bersama suaminya, Safrizal.

Pemeriksaan terhadap ponsel Deddy juga mengungkap keterlibatan Wiwin Pradina, istri Deddy, dalam transaksi keuangan dan distribusi vape etomidate. Keterlibatan itu dibuktikan melalui transfer dana dari rekening Wiwin ke rekening Safrizal sebagai pembayaran pemesanan barang.

“Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.13 WIB, tim berhasil mengamankan pasangan suami istri, yakni Safrizal dan Widya, yang saat itu sedang berada di sebuah rumah di Jalan S. Supratman, Lorong Family Nomor 34, Kota Medan,” ujar Eko.

Dari interogasi terhadap Safrizal dan Widya, polisi memperoleh informasi bahwa vape yang didistribusikan kepada Deddy berasal dari Akbar Bodamer. Pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 15.50 WIB, polisi menangkap Wiwin di wilayah Medan Sunggal. Wiwin diduga mengetahui proses distribusi dan berperan dalam transaksi keuangan dengan mentransfer dana kepada Safrizal.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap Akbar Bodamer di Medan Selayang. Akbar mengaku memperoleh vape mengandung etomidate dari Teddy Hamdani yang diduga berperan sebagai koordinator distribusi.

“Hasil interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa setiap kali menerima pesanan vape, Teddy selalu berkoordinasi terlebih dahulu dengan seseorang bernama Ahmad yang disebut sebagai atasannya untuk memastikan ketersediaan barang serta menentukan mekanisme pembayaran sebelum transaksi dilaksanakan,” papar Eko.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih memburu Teddy dan Ahmad yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan peredaran vape etomidate.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags