RUU Keamanan Siber Segera Masuki Uji Publik

- Senin, 06 Juli 2026 | 19:40 WIB
RUU Keamanan Siber Segera Masuki Uji Publik

Komisi I DPR bersama pemerintah memasuki tahap lanjutan pembahasan rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Dalam waktu dekat, draf undang-undang tersebut akan dibawa ke uji publik untuk menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat.

"Ya, untuk sementara seperti itu dan alhamdulillah kita sudah melakukan berbagai pertemuan-pertemuan awal. Dalam pekan depan ini, kita juga masih ketemu lagi dengan beberapa pakar, kemudian nanti akan ada uji publik," kata anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal (Deng Ical) di DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Menurut politikus PKB itu, uji publik akan dilakukan secara bertahap. Anggota DPR bersama pemerintah akan menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat agar substansi RUU semakin komprehensif.

"Uji publik itu secara parsial, teman-teman anggota DPR dan pemerintah, kita minta untuk bisa menyerap masukan-masukan dari berbagai kelompok atau elemen masyarakat," ujarnya.

Rizal mengatakan, draf RUU seharusnya sudah dapat diakses publik melalui laman DPR. Namun, ia menegaskan naskah tersebut masih bersifat dinamis karena terus diperbarui mengikuti perkembangan pembahasan.

"Harusnya sudah ada di website DPR. Draf ini memang sangat dinamis karena masing-masing anggota sudah diberikan dan kita sudah bikin telaahnya," ungkapnya.

Fraksi PKB, kata Rizal, telah menyampaikan sejumlah catatan terhadap substansi RUU. Pembahasan berlangsung secara intensif, tidak hanya dalam rapat formal tetapi juga melalui komunikasi antarpihak di luar forum resmi.

"Hampir tiap saat kita berinteraksi dengan teman-teman DPR dan kementerian yang ditugasi, dan kita ingin menyempurnakannya. Jadi ada juga model baru ini karena kita berinteraksinya itu melalui grup WA juga, jadi bukan hanya terjadi di ruang rapat," jelasnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags