Komisi I DPR resmi menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) bersama pemerintah. Persetujuan itu diberikan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6). RUU yang diusulkan pemerintah ini akan menjadi landasan hukum baru bagi penguatan keamanan siber nasional.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan, pada tahap awal seluruh fraksi di Komisi I akan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada pemerintah sebelum pembahasan lebih rinci dilakukan. "Inti hari ini adalah kita mendengarkan penjelasan pemerintah mengenai keamanan siber, dan nanti kita teman-teman menyerahkan DIM dari fraksi-fraksi," kata Utut.
Ia menambahkan, setelah penyerahan DIM, pihaknya akan memohon persetujuan bersama untuk menentukan ketua panitia kerja (panja) siber. "Kalau dari kami di Komisi I yang kita gadang-gadang, kita rencanakan orang yang menekuni yaitu Dr. Sukamta," ujarnya.
Utut menekankan, pembahasan RUU KKS harus dilakukan secara mendalam dan serius karena menyangkut tantangan keamanan digital yang terus berkembang. "Ini UU baru, jadi kita dedicated to excellent. Karena ini barang baru, jadi banyak sekali goal. Tadi bapak menyebut bahwa ada yang core crimesnya mungkin kita belum tahu. Dan ini yang menurut saya intinya," ujarnya.
Ia mengingatkan agar pembahasan tidak dipandang sebagai agenda rutin. "Mohon nanti serius, ini bukan daily activities, dan ini bukan yang sifatnya normatif. Ini menyongsong Indonesia masa depan, karena ke depan siber security internet dan lainnya," lanjutnya.
Selain regulasi, Utut menyoroti pentingnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) dalam menjaga keamanan siber. Ia mengakui Indonesia masih banyak menggunakan teknologi yang dikembangkan negara lain, sehingga diperlukan tenaga ahli yang mampu mengamankan sistem tersebut. "Ini nanti keamanan siber tapi siber kita itu pasti buatan luar negeri. Jadi mohon juga dilatih orang-orang yang punya kemampuan mumpuni untuk menjaga. Kalau tidak nanti UU ini jadi catatan kertas saja," ungkapnya.
Menurut Utut, penguatan kapasitas SDM harus berjalan beriringan dengan penyusunan regulasi agar implementasi RUU KKS nantinya benar-benar efektif. "Kami memahami kita bukan bangsa inventor jadi ini teknologi yang kita beri untuk menjaga keamanan siber, tapi bukan barang kita. Jadi mohon nanti setelah ini memang kita berhasil, UU ini berhasil kita godok, jadi nanti lapangannya juga dijaga," katanya.
Setelah seluruh fraksi menyerahkan DIM kepada pemerintah, Utut meminta persetujuan anggota Komisi I untuk melanjutkan pembahasan RUU KKS bersama pemerintah. Seluruh delapan fraksi di Komisi I menyatakan setuju. "Oleh karena semua fraksi ini saya ketok dulu ya, 8 fraksi setuju untuk membahas RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber bersama dengan pemerintah," tutup Utut.
Artikel Terkait
Pemkab Bone Luncurkan Aplikasi Sipakatau untuk Percepat Penurunan Kemiskinan
Gempa Kembar di Venezuela, Korban Tewas Mendekati 1.500 Jiwa
Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung, Apa Artinya? Ini Penjelasan dan Pro-Kontranya
Pemprov DKI Siapkan Rp100 Miliar untuk Beasiswa LPDP, Targetkan 50–75 Mahasiswa ke Luar Negeri