Pemprov DKI Siapkan Rp100 Miliar untuk Beasiswa LPDP, Targetkan 50–75 Mahasiswa ke Luar Negeri

- Senin, 29 Juni 2026 | 11:42 WIB
Pemprov DKI Siapkan Rp100 Miliar untuk Beasiswa LPDP, Targetkan 50–75 Mahasiswa ke Luar Negeri

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun depan untuk program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut dana tersebut ditargetkan membiayai 50 hingga 75 mahasiswa yang akan melanjutkan studi ke luar negeri.

“Untuk LPDP, di APBD yang akan datang ini LPDP sudah masuk. Anggarannya kurang lebih Rp100 miliar,” kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6). Ia menambahkan, “Kalau Rp100 miliar, maka LPDP di Jakarta ini kurang lebih akan mengelola 50 sampai 75 siswa yang akan disekolahkan oleh Pemerintah DKI Jakarta ke luar negeri.”

Skema penyaluran beasiswa ini akan dijalankan melalui kerja sama antara Pemprov DKI dan LPDP Kementerian Keuangan. Dalam mekanisme tersebut, Pemprov DKI menyediakan anggaran dan menentukan penerima beasiswa, sedangkan proses pencairan dana tetap menggunakan mekanisme LPDP pusat.

“Mekanismenya adalah kerja sama antara LPDP pusat dengan Pemerintah Jakarta. Sehingga anggarannya dari Pemerintah Jakarta, placement-nya, penentuan tempatnya, universitas juga dari mahasiswa yang bersangkutan, siapa yang dipilih juga oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ucap Pramono.

Meski demikian, ia menegaskan pencairan dana hanya bisa dilakukan melalui LPDP pusat karena lembaga tersebut memiliki mekanisme penyaluran beasiswa. “Tetapi mekanisme keluarnya (dana beasiswa), karena LPDP itu hanya satu yaitu LPDP pusat, pemerintah pusat yang memfasilitasi itu. Jadi itu mekanismenya,” katanya.

Pramono juga mengungkapkan syarat khusus bagi penerima LPDP DKI, yakni wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Sementara itu, mekanisme seleksi lainnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku pada LPDP pusat. “Semua mekanismenya sama dengan pemerintah pusat, syarat khususnya adalah ber-KTP Jakarta,” ujar Pram.

Ia memastikan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tetap dapat mengikuti program LPDP DKI apabila melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. “Kalau kemudian dia dengan KJMU sudah selesai, dan kemudian dia meningkatkan, misalnya pendidikan mengambil S2, S3, dan sebagainya, S2 S3-nya pakai LPDP itu diperbolehkan,” tutur Pramono.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags