Pemerintah Siapkan RUU Keamanan Siber sebagai Fondasi Perlindungan Ruang Digital Nasional

- Senin, 29 Juni 2026 | 11:36 WIB
Pemerintah Siapkan RUU Keamanan Siber sebagai Fondasi Perlindungan Ruang Digital Nasional

Pemerintah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) untuk dibahas bersama Komisi I DPR. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk sejumlah menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan tersebut.

Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6), Eddy sapaan akrabnya menyampaikan surat penugasan presiden yang ditujukan kepada Menteri Hukum, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat bernomor R-07/Pres/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026 itu menjadi dasar bagi para menteri untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.

Ancaman Siber Kian Kompleks

Eddy menjelaskan, perkembangan ruang siber dan ekosistem digital kini tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara. Namun, di balik manfaatnya, ancaman siber terus berkembang dan semakin kompleks. "Ruang siber dan ekosistem digital yang terus berkembang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara, serta memiliki pengaruh signifikan terhadap keamanan nasional, stabilitas nasional, kesejahteraan sosial, reputasi negara, dan pelayanan publik," ujarnya.

Menurut Eddy, transformasi digital membawa banyak manfaat, tetapi juga memunculkan potensi gangguan yang harus diantisipasi. "Tidak hanya itu, adanya transformasi digital selain memberikan manfaat besar bagi kehidupan manusia, juga telah menimbulkan berbagai potensi disrupsi dan gangguan keamanan dan ketahanan siber," katanya.

Ia menambahkan, meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital membuat ancaman siber semakin terorganisasi dan tidak mengenal batas negara. Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian dan penyalahgunaan data, hingga potensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara.

Indonesia, kata Eddy, masih menghadapi keterbatasan regulasi dalam melindungi ruang siber. "Keterbatasan regulasi perlindungan ruang siber menyebabkan upaya penanganan persoalan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks. Kondisi ini semakin diperparah dengan meningkatnya aktivitas kejahatan di ruang siber yang menunjukkan eskalasi dari tahun ke tahun," jelasnya.

RUU KKS Jadi Fondasi Keamanan Siber Nasional

Pemerintah menilai negara perlu hadir melalui regulasi komprehensif untuk melindungi ruang siber nasional. "Berdasarkan pertimbangan di atas, maka kewajiban negara untuk hadir menjadi penting dalam melindungi ruang siber dan ekosistem digital, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemajuan keamanan dan ketahanan negara di bidang teknologi informasi dan komunikasi, kemajuan peradaban bangsa, hingga peningkatan kesejahteraan nasional. Untuk menghadapi ancaman dan kejahatan siber, diperlukan legislasi dengan pendekatan komprehensif, transformatif, sebagai dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional," kata Eddy.

RUU KKS akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perlindungan infrastruktur informasi kritikal, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi siber, kerja sama internasional, audit teknis, partisipasi masyarakat, hingga ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, dan pidana terhadap kejahatan siber yang belum diatur secara memadai dalam undang-undang lain.

Pemerintah berharap RUU tersebut dapat menjadi landasan utama penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap infrastruktur digital yang menjadi penopang layanan publik. "Berdasarkan pengaturan di atas, maka diharapkan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber ini dapat menjadi dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional, yang diproyeksikan mampu melindungi infrastruktur informasi khususnya infrastruktur informasi kritikal sebagai upaya pemberian pelayanan bagi masyarakat yang sering kali menjadi target utama ancaman siber," ujar Eddy.

"Besar harapan kami agar kiranya Rancangan Undang-Undang ini segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.

Berikut ruang lingkup pengaturan yang akan dimuat dalam RUU KKS:

  1. Penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, yang memuat kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi untuk melindungi infrastruktur informasi yang dimiliki, dikelola, dan/atau dioperasikan.
  2. Penyelenggaraan ketahanan siber, yang dilaksanakan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas teknologi, dan peningkatan kapasitas proses bisnis.
  3. Pelaksanaan kerja sama internasional, di mana dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber diperlukan adanya koordinasi kerja sama antarnegara.
  4. Penguatan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, dari penyusunan standar dan kebijakan nasional, pengembangan dan peningkatan kapasitas SDM, penumbuhkembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional, pemberian penghargaan, hingga pemantauan anomali trafik internet.
  5. Pelaksanaan audit teknis, yang merupakan proses pemeriksaan, penelusuran, dan pengumpulan fakta secara sistematis terhadap suatu insiden siber.
  6. Pengaturan mengenai partisipasi masyarakat, yang dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.
  7. Pengaturan mengenai sumber pendanaan.
  8. Pengaturan mengenai pelaksanaan penyidikan.
  9. Pengaturan mengenai pengenaan sanksi administrasi.
  10. Pengaturan mengenai ketentuan pidana, yang core crime-nya belum ditemukan atau diatur sempurna dalam undang-undang lain.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags