Seorang wanita bernama Murnita Triwidyaning harus berhadapan dengan hukum setelah menyewa alat berat ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I di Surabaya. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Asemrowo Kali No. 23.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/7), Jaksa Penuntut Umum Hajita Nurcahyo mengungkapkan bahwa terdakwa menghubungi saksi Novi Yanti untuk mencari informasi penyewaan alat berat. Setelah mendapatkan tautan sewa melalui WhatsApp, Murnita langsung memesan satu unit ekskavator dengan dalih hendak merobohkan sebuah bangunan rumah.
Saat ekskavator tiba, terdakwa mengambil palu dan merusak gembok pagar rumah dinas tersebut agar alat berat bisa masuk. Ia kemudian menyuruh operator ekskavator merobohkan bangunan, mulai dari pagar hingga tembok, menggunakan alat penggaruk. Akibatnya, rumah dinas itu rata dengan tanah dan hanya menyisakan bagian garasi.
Setelah pembongkaran selesai, terdakwa membayar uang sewa sebesar Rp7 juta kepada operator ekskavator yang kini berstatus dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Aksi tersebut menarik perhatian warga setempat. Ketua RT Nanang Sudibyo datang menegur terdakwa karena tidak memiliki izin pembongkaran dan dianggap mengganggu kenyamanan. Namun, Murnita tetap melanjutkan kegiatannya dengan dalih bahwa rumah dinas itu telah dibelinya.
Merasa janggal, Ketua RT menghubungi pegawai Bea Cukai Tanjung Perak, Muhammad Sufyan. Informasi itu diteruskan ke Bagian Umum Kanwil DJBC Jawa Timur I dan berujung pada pelaporan polisi oleh Kasubbag Rumah Tangga, Sapta Pinardi.
Jaksa menegaskan bahwa bangunan yang dihancurkan adalah aset sah milik negara di bawah naungan Kanwil DJBC Jawa Timur I. Hal itu dibuktikan dengan plang identitas perumahan negara Kementerian Keuangan dan tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) dengan nomor kode UAKPB: 015051000410826000KD. Kerugian materiil yang dialami negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp537.362.790.
Atas perbuatannya, Murnita Triwidyaning didakwa secara alternatif dengan Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai suatu gedung milik orang lain. Atau, Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain secara melawan hukum.
Artikel Terkait
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas Internal Lewat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas Internal Lewat Sosialisasi di Surabaya
Rumah Heritage Diponegoro 68 Surabaya, Menjaga Memori Bangsa Lewat Warisan Ki Soenarjo
Vonis 3 Tahun 10 Bulan untuk Otak Pengusiran Nenek Elina