Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristianto, terdakwa kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti yang sempat viral. Putusan dibacakan dalam sidang Rabu (1/7/2026) siang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Samuel dengan pidana 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Pujiono menyatakan Samuel terbukti bersalah. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan tempat tinggal dan mengalami luka saat pengusiran. Hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan.
Kuasa hukum Samuel, Robert Mantinia, menyatakan keberatan. Ia menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta persidangan, khususnya terkait kepemilikan rumah yang menjadi objek sengketa. Meski masih pikir-pikir, pihaknya memastikan akan mengajukan banding. "Kami tim kuasa hukum kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim karena fakta persidangan, fakta hukum diabaikan semua maka itu kami akan melakukan upaya hukum," ujar Robert usai persidangan.
Elina Widjajanti yang hadir dalam sidang mengaku kecewa dengan vonis tersebut. Menurutnya, hukuman tidak sebanding dengan penderitaan yang dialaminya. "Harusnya dihukum seberat-beratnya. Rumah sampai hancur tidak dapat ditempati terus barang-barangnya hilang semua," ucap Elina.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lain, M. Yasin dan Sugeng Yulianto. Keduanya masing-masing divonis 1 tahun 3 bulan penjara karena terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
Artikel Terkait
Jadwal Salat dan Imsakiyah Surabaya, 1 Juli 2026
Jadwal Salat dan Imsak di Surabaya Hari Ini, 30 Juni 2026
Jadwal Salat dan Buka Puasa Surabaya, 29 Juni 2026
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kericuhan Demo di Depan Grahadi Surabaya