Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6) lalu. Empat di antaranya diduga melakukan perusakan dan penyerangan terhadap aparat, sementara enam lainnya positif menggunakan narkoba jenis sabu saat diamankan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, total 24 orang diamankan dalam aksi tersebut. Setelah melalui pemeriksaan, 14 orang lainnya dibebaskan karena belum terbukti melakukan tindak pidana. "Dari 24 orang itu lalu kita lakukan pendalaman dan kita buka data-data dari handphone yang mereka bawa. Ini masih berproses," ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/6).
Keempat tersangka perusakan dan penyerangan berinisial MA, ARF, NB, dan DSD. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Menurut Luthfie, sebagian besar dari mereka mengikuti aksi setelah melihat unggahan di media sosial. MA, misalnya, tertarik setelah melihat akun Instagram Bara Api yang mengunggah ajakan "Warga Surabaya turun ke jalan" dan ajakan main bola sambil melihat demo.
ARF, selain ikut aksi, juga melakukan pelemparan batu dan menggeber motor sebagai bentuk provokasi. Ia melihat postingan serupa dari akun Barisan Rakyat Anti Penindasan (Bara Api). "Diajak untuk memblayer-mblayer knalpot motor di depan Grahadi untuk memancing emosi dan melakukan pelemparan batu ke arah petugas," kata Luthfie.
Sementara itu, NB mengikuti aksi setelah melihat siaran langsung TikTok yang ditunjukkan temannya. Ia mengaku terpancing saat melihat situasi chaos dan ikut melempar batu ke petugas. DSD juga mengikuti aksi setelah melihat postingan di Instagram dan mengajak seorang teman untuk ikut serta.
Luthfie menegaskan, dari keterangan para tersangka, mereka bukan bagian dari aliansi atau kelompok tertentu. "Sementara pengakuan mereka, saya hanya ke sini karena melihat akun itu. Tetapi kita terus mendalaminya apakah betul seperti itu atau memang mereka adalah kelompok yang terlibat dalam pengorganisasian aksi," ujarnya.
Enam tersangka lainnya terbukti menggunakan narkoba saat diamankan. Polisi bekerja sama dengan BNN Kota Surabaya untuk melakukan asesmen dan pendalaman lebih lanjut. "Handphone yang mereka bawa masih berproses. Hasilnya akan menjadi dasar untuk membuka jaringan atau menemukan hal lain yang berkorelasi dengan ajakan atau kelompok provokator," pungkas Luthfie.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pria Terakhir yang Terlihat Bersama Ruly Sebelum Tewas di Bandara Juanda
Robert Lewandowski Sepakat Gabung Chicago Fire, Petualangan Baru di MLS
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Tengah, Dua di Antaranya Anak di Bawah Umur
Fenomena Confirmation Bias: Saat Otak Lebih Nyaman dengan Pembenaran Diri