Seorang dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri pada Jumat, 26 Juni 2026. Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr. Icha, diduga mengalami depresi berat setelah menerima intimidasi dari dua anggota DPRD Kabupaten TTU saat menangani pasien gigitan ular.
Peristiwa bermula pada 13 Juni 2026, ketika dr. Icha menangani seorang pasien anak rujukan korban gigitan ular hijau di IGD. Ia memberikan penjelasan medis sesuai Standar Prosedur Operasional (SOP), termasuk menyampaikan bahwa jenis vaksin yang diminta keluarga pasien belum direkomendasikan secara klinis dan stoknya sedang kosong di rumah sakit. Keluarga pasien tidak dapat menerima penjelasan tersebut.
Dua orang pria yang diidentifikasi sebagai anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani atau Robertus Tubani, kemudian datang ke IGD. Mereka memprotes dr. Icha dengan nada tinggi dan melakukan intimidasi verbal. Menurut pihak keluarga, oknum anggota dewan tersebut menunjuk-nunjuk wajah dr. Icha secara agresif dan melontarkan ancaman, "Kau akan bertemu saya di Komisi III."
Akibat bentakan dan tekanan emosional yang hebat, dr. Icha menangis histeris saat shift kerjanya dan mengalami ketakutan serta tekanan batin mendalam selama berhari-hari. Kondisi psikologisnya drop hingga ia sempat dilarikan kembali ke RS Leona untuk menjalani perawatan infus dan observasi intensif. Namun, tekanan yang tak terbendung membuatnya nekat mengakhiri hidup dengan gantung diri di kamarnya.
Respons Otoritas dan Investigasi
Kementerian Kesehatan RI menyampaikan duka cita mendalam dan menegaskan tidak akan tinggal diam. Tim Kemenkes telah bergerak untuk mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas. "Kementerian Kesehatan akan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan intimidasi yang dialami almarhumah oleh individu tertentu," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman dalam keterangan resmi, Sabtu (27/6/2026).
Hasil investigasi resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa seluruh tindakan medis dr. Icha saat menangani pasien sudah 100% sesuai SOP. Sementara itu, Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi sempat menjenguk korban sebelum meninggal dan berjanji akan menindaklanjuti pelanggaran kode etik melalui Badan Kehormatan secara objektif. Oknum anggota dewan yang bersangkutan membantah melakukan intimidasi.
Kemenkes mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan. "Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," tegas Aji. Kemenkes berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan pihak rumah sakit untuk memastikan perlindungan hukum serta dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.
Artikel Terkait
Pelatihan Manajer Koperasi Desa Tak Boleh Disamakan dengan Latihan Militer
Tiga Karyawan Percetakan di Jakarta Pusat Diduga Disekap 21 Hari, Dirantai hingga Dimintai Tebusan
Mengubah Keluhan Menjadi Tindakan Nyata untuk Bangsa
Demo Pro MBG Dinilai Jadi Cermin Krisis Ekonomi, Bukan Dukungan Program