Kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah toko percetakan di Kalibaru, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mulai terungkap setelah diunggah oleh akun Instagram @fpkb_jakarta pada Minggu (22/6/2026). Dalam unggahan yang viral itu, ketiga korban diduga disekap selama 21 hari, dirantai, dianiaya, dan keluarga mereka diminta membayar uang tebusan oleh pemilik usaha.
Forum Pemuda Kalimantan Barat (FPKB) Jakarta yang mendampingi para korban menyebut kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum.
Berawal dari Dugaan Pencurian Pelat Cetak
Peristiwa bermula ketika salah seorang karyawan diduga mengambil pelat cetak milik toko tanpa izin. Pelat itu kemudian dijual dengan bantuan dua rekannya. Namun, dua karyawan lainnya disebut tidak mengetahui bahwa barang yang dijual merupakan hasil curian. Alih-alih melapor ke polisi, pemilik toko diduga memilih main hakim sendiri. Ketiga karyawan itu dibawa ke gudang dan disekap selama hampir tiga pekan.
Selama penyekapan, para korban diduga dipasung dengan kaki diborgol, dirantai, dan digembok sehingga tak bisa meninggalkan lokasi. Mereka ditempatkan di gudang minim cahaya dan mengaku mengalami kekerasan fisik, mulai dari dipukul hingga ditampar. Selain itu, mereka juga disebut tidak diberi makan selama tiga hari berturut-turut sehingga kondisi kesehatannya menurun.
Keluarga Dimintai Uang Tebusan Rp50 Juta
Tidak hanya penyekapan dan penganiayaan, pemilik toko juga diduga melakukan pemerasan. Masing-masing orang tua korban diminta menyerahkan uang Rp50 juta sebagai kompensasi atas dugaan pencurian pelat cetak. Menurut pendamping korban, meski ada keluarga yang telah memenuhi permintaan tersebut, para korban tetap tidak dibebaskan.
FPKB Jakarta menegaskan bahwa dugaan pencurian tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan tindakan di luar hukum. "Kalaupun ada dugaan tindak pidana pencurian, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Tidak ada seorang pun yang dibenarkan menyekap, menganiaya, atau memeras orang lain," demikian pernyataan FPKB Jakarta melalui akun Instagram resminya. Menurut FPKB, tindakan pemilik toko merupakan bentuk eigenrichting atau main hakim sendiri yang tidak dibenarkan hukum Indonesia.
Polisi Diminta Usut Tuntas
Kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Pendamping hukum meminta aparat mengusut tuntas dugaan penyekapan, penganiayaan, pemerasan, dan perampasan kemerdekaan. Secara hukum, merampas kemerdekaan seseorang dapat dijerat Pasal 333 KUHP, sementara dugaan penganiayaan dan pemerasan dapat dikenakan pasal lain sesuai hasil penyelidikan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari polisi maupun pemilik toko percetakan. Proses penyelidikan masih berlangsung.
Artikel Terkait
Inggris Kalahkan Panama 2-0, Pastikan Puncak Klasemen Grup L Piala Dunia 2026
Viral Link Bit.ly/ituhx Wizzyy, Waspada Penipuan dan Phishing
Mahasiswa dan Sejarah: Antara Warisan dan Tantangan Zaman
Kemenangan Prabowo-Gibran: Kejutan atau Mutasi Politik?