Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial FP (38) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. Tersangka langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
FP dijerat dengan Pasal 466 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Dari pemeriksaan sementara, penganiayaan itu dipicu oleh percekcokan. Korban disebut cemburu setelah mendengar pelaku mengucapkan kalimat, “Terima kasih, adikku sayang,” kepada seorang marshall.
“Saat itu, tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, ‘Terima kasih adikku sayang’,” ujar Iwan.
Ucapan tersebut terdengar oleh korban yang merupakan caddy golf dan selama ini kerap melayani pelaku saat bermain golf. Emosi korban pun tersulut hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/6/2026) malam. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka di kepala hingga wajah akibat dianiaya pelaku.
“Adapun korban mengalami beberapa luka, di antaranya luka robek pada kepala, luka lebam di bagian kening, pipi, dan bibir akibat dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Jokowi Dianugerahi Gelar Adat Baginda Pemuka Bangsa di Lampung
Mantan Istri Taufik Hidayat Buka Suara: Pernikahan Hanya Bertahan Dua Minggu
Korban Tewas dalam Pelatihan Militer Program SPPI Bertambah Jadi Lima Orang
Pemerintah Kembalikan Rp400 Triliun Dana SAL ke Himbara untuk Jaga Likuiditas dan Target Kredit 2026