Edukasi Kekayaan Intelektual di IBEI Pontianak Dorong Perlindungan Karya Akademik
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual bagi Civitas Akademika Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia (IBEI) Pontianak. Acara berlangsung pada Jumat, 31 Oktober 2025 di Aula IBEI Pontianak Timur dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum terhadap karya intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Komitmen Kemenkum Kalbar Dukung Perlindungan KI di Perguruan Tinggi
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida, menegaskan komitmen dalam memberikan stimulasi, edukasi, dan pendampingan pencatatan kekayaan intelektual bagi seluruh perguruan tinggi di Kalimantan Barat. Farida menyatakan perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan inovasi yang melahirkan berbagai karya ilmiah dan teknologi.
Jenis Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Dunia Akademik
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa perlindungan hukum KI terbagi atas KI Personal (paten, merek, hak cipta, desain industri) dan KI Komunal (pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional). Pencatatan hak cipta bagi perguruan tinggi penting sebagai pengakuan resmi atas karya ilmiah, peningkatan reputasi institusi, serta dorongan budaya kreatif di lingkungan akademik.
Artikel Terkait
Empati di Era Digital: Ketika Kepedulian Hanya Bertahan Seumur Trending
22 Luka Tusuk dan Kisah Pilu Bocah 9 Tahun di Rumah Politikus Cilegon
Data Menggunung, Tata Kelola Tercecer: Dilema Harta Karun Digital Indonesia
Tuntutan Dipangkas, Kakek 75 Tahun Menangis di Kursi Pesakitan