Edukasi Kekayaan Intelektual di IBEI Pontianak Dorong Perlindungan Karya Akademik
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual bagi Civitas Akademika Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia (IBEI) Pontianak. Acara berlangsung pada Jumat, 31 Oktober 2025 di Aula IBEI Pontianak Timur dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum terhadap karya intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Komitmen Kemenkum Kalbar Dukung Perlindungan KI di Perguruan Tinggi
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida, menegaskan komitmen dalam memberikan stimulasi, edukasi, dan pendampingan pencatatan kekayaan intelektual bagi seluruh perguruan tinggi di Kalimantan Barat. Farida menyatakan perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan inovasi yang melahirkan berbagai karya ilmiah dan teknologi.
Jenis Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Dunia Akademik
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa perlindungan hukum KI terbagi atas KI Personal (paten, merek, hak cipta, desain industri) dan KI Komunal (pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional). Pencatatan hak cipta bagi perguruan tinggi penting sebagai pengakuan resmi atas karya ilmiah, peningkatan reputasi institusi, serta dorongan budaya kreatif di lingkungan akademik.
Artikel Terkait
Kepala BAIS Letjen Yudi Abrimantyo Mundur, TNI Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Pemerintah Siapkan WFH Satu Hari Seminggu untuk ASN, Tunggu Pengumuman Resmi Usai Lebaran
Mediasi Sukses Redakan Ketegangan Sengketa Masjid di Barru
Waktu Tepat Mulai Qadha Puasa Ramadan 1447 H Usai Idulfitri