MURIANETWORK.COM - Pemegang paspor Indonesia kini dapat mengunjungi 88 negara di seluruh dunia tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu. Informasi terbaru ini dirangkum berdasarkan data Passport Index dan disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Fasilitas tersebut mencakup tiga skema utama: bebas visa, visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA), dan otorisasi perjalanan elektronik (electronic travel authorization/eTA).
Kemudahan ini memberikan pilihan destinasi yang luas bagi warga negara Indonesia yang hendak melakukan perjalanan internasional, baik untuk wisata, bisnis, maupun kunjungan keluarga. Data ini menjadi panduan penting, meski tetap disarankan untuk melakukan pengecekan ulang ke otoritas setempat sebelum keberangkatan mengingat regulasi keimigrasian dapat berubah sewaktu-waktu.
Rincian Negara Tujuan Tanpa Visa
Sebanyak 42 negara membuka pintunya dengan ketentuan bebas visa bagi pemegang paspor hijau Indonesia. Destinasi-destinasi ini tersebar di berbagai benua, mulai dari negara tetangga di Asia Tenggara seperti Thailand, Singapura, dan Vietnam, hingga negara-negara di Amerika Selatan seperti Brasil dan Chile. Beberapa tujuan populer lain yang masuk dalam daftar ini adalah Turki, Maroko, dan Peru, menawarkan beragam pengalaman budaya dan alam.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @ditjen_imigrasi, memberikan penjelasan awal. "Halo Sahabat Mido, berikut adalah negara-negara yang bisa dikunjungi tanpa ribet urus visa dengan Paspor Indonesia menurut passportindex.org," tulis Ditjen Imigrasi, Selasa (3/2/2026).
Negara dengan Fasilitas Visa on Arrival (VoA)
Selain bebas visa, terdapat pula 41 negara yang memberikan kemudahan berupa visa on arrival. Skema ini memungkinkan wisatawan untuk mengurus visa langsung saat tiba di pintu masuk negara tujuan, seperti bandara atau pelabuhan. Destinasi dengan VoA ini termasuk beberapa tempat dengan pesona alam menakjubkan seperti Maladewa, Seychelles, dan Tanzania, serta pusat budaya dan ekonomi seperti India, Qatar, dan Rusia.
Meski terkesan lebih praktis, pelancong perlu memperhatikan persyaratan yang mungkin berlaku, seperti bukti kepemilikan dana yang cukup, tiket pulang, atau dokumen pendukung lainnya. Proses dan biaya VoA juga dapat berbeda-beda di setiap negara.
Opsi Electronic Travel Authorization (eTA)
Untuk beberapa negara, prosedur perjalanan telah dimodernisasi dengan sistem Electronic Travel Authorization atau eTA. Skema ini mengharuskan traveler untuk mengajukan permohonan otorisasi secara online sebelum berangkat, biasanya dengan proses yang lebih sederhana daripada aplikasi visa konvensional. Saat ini, terdapat lima negara yang memberlakukan eTA bagi warga Indonesia, dengan Jepang dan Kenya sebagai dua di antaranya.
Penerapan eTA ini mencerminkan tren digitalisasi dalam layanan keimigrasian global. Meski tidak serumit visa, penting untuk mengajukan eTA dengan mengisi data yang benar dan sesuai dokumen perjalanan.
Daftar lengkap negara berikut ketentuannya dirilis oleh Ditjen Imigrasi berdasarkan data Passport Index per awal Februari 2026. Sebagai langkah antisipasi, calon traveler sangat dianjurkan untuk selalu memverifikasi informasi terbaru melalui kantor perwakilan resmi negara tujuan atau situs web imigrasi terkait, guna memastikan tidak ada perubahan kebijakan yang berlaku pada saat perjalanan.
Artikel Terkait
Ketua Umum PRIMA Soroti Transformasi Besar Pemerintahan Prabowo
Macan Tutul Masuk Rumah Warga di Bandung, Dua Orang Terluka
Kodam IV/Diponegoro Bantah Anggota Intelijennya Awasi Anies di Karanganyar
Anggota DPR Tegaskan Bunuh Diri Siswa SD di NTT Tak Terkait Program Makan Bergizi Gratis