Rapat kerja di Jakarta awal Februari kemarin membahas sesuatu yang cukup menarik. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ternyata sedang serius mematangkan rencana implementasi KUHP dan KUHAP baru, khususnya untuk sistem pemasyarakatan. Fokusnya jelas: menggeser paradigma hukum yang selama ini identik dengan jeruji besi.
Menteri Agus Andrianto yang hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR RI itu menjelaskan, transformasi menuju pemidanaan nonpenjara ini bukan sekadar wacana. Ini jadi solusi konkret untuk persoalan klasik: lapas dan rutan yang sudah terlalu penuh. Di sisi lain, langkah ini juga dianggap sebagai upaya membuat hukum kita lebih manusiawi, dengan pendekatan reintegrasi sosial yang produktif.
“Lokasi kegiatannya beragam banget,” ujar Agus Andrianto.
Mulai dari bersih-bersih sekolah, tempat ibadah, taman kota, sampai terlibat di panti asuhan dan panti jompo. Intinya, aktivitas sosial produktif yang memberi manfaat nyata.
Hingga saat ini, sudah ada 2.460 titik tersebar di seluruh Indonesia yang siap menjadi lokasi penerapan pidana kerja sosial. Angka itu bukan datang tiba-tiba. Ditjen Pemasyarakatan telah menyiapkan pondasinya dengan merangkul banyak pihak, terbukti dari 1.174 perjanjian kerja sama yang telah dijalin dengan mitra daerah, kementerian lain, hingga sektor swasta.
“Rancangannya dibuat agar pidana kerja sosial ini benar-benar berdampak,” lanjut Menteri Agus.
“Bukan cuma formalitas hukum belaka. Harus ada nilai sosial dan rehabilitasinya.”
Uji Coba dan Sinkronisasi
Sebenarnya, persiapan sudah berjalan jauh sebelumnya. Sejak Juni hingga Desember 2025, Ditjen Pemasyarakatan telah menguji coba program kerja sosial ini. Tidak tanggung-tanggung, melibatkan 10.797 klien pemasyarakatan sebagai model percontohan sebelum aturan baru benar-benar berlaku.
Namun begitu, implementasi kebijakan besar tentu butuh koordinasi solid. Menyadari hal itu, di akhir November 2025, Menteri Agus telah menyurati Ketua Mahkamah Agung. Tujuannya jelas: memastikan sinkronisasi antara sistem peradilan dan pemasyarakatan berjalan mulus. Ini penting untuk membangun kepastian hukum nantinya.
Terakhir, ada penguatan kelembagaan yang sedang digarap. Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan diperkuat, didukung dengan usulan penambahan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebanyak 13.822 orang. Di bawah KUHAP baru, peran PK ini krusial. Mereka yang akan memastikan setiap putusan kerja sosial tidak melenceng dari koridor hukum dan mencapai tujuan rehabilitatif yang diharapkan.
Jadi, langkah-langkahnya sudah mulai terlihat. Dari uji coba, penyiapan lokasi, hingga koordinasi antar lembaga. Tinggal menunggu eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Makassar Kamis 7 Mei 2026: Subuh Pukul 04.44 Wita, Magrib Pukul 17.59 Wita
40 Rumah Sakit di Indonesia Kantongi Sertifikasi Syariah, Wamenkes Tegaskan Bersifat Inklusif
Menag: Borobudur Bukan Sekadar Warisan Budaya, Tapi Kitab Spiritual yang Hidup
Bajak Laut Somalia Gunakan Kapal Dhow UEA yang Dibajak sebagai Kapal Induk untuk Serang Kapal Lain