Empat Korban Penyiraman Air Keras di Tasikmalaya Masih Dirawat Intensif, Pelaku Terungkap Motif Sakit Hati

- Selasa, 05 Mei 2026 | 23:40 WIB
Empat Korban Penyiraman Air Keras di Tasikmalaya Masih Dirawat Intensif, Pelaku Terungkap Motif Sakit Hati

Kasus penyiraman air keras di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, masih dalam penanganan aparat kepolisian. Empat dari sembilan korban yang mengalami luka serius akibat serangan tersebut hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Gunajaya, Desa Gunajaya, pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku menyiramkan cairan kimia berbahaya kepada para pegawai sebuah gudang konveksi, termasuk adik kandungnya sendiri. Akibatnya, sembilan orang mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis.

Sejumlah korban yang sempat dirawat di puskesmas dan RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya kini sudah diperbolehkan pulang untuk menjalani rawat jalan. Namun, empat orang lainnya masih harus menjalani perawatan intensif karena mengalami luka yang cukup serius.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menyatakan bahwa kondisi para korban mulai menunjukkan perkembangan positif. “Untuk korban saat ini tinggal empat yang dirawat, sisanya sudah pulang,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.

Polisi telah mengamankan terduga pelaku berinisial D yang bekerja sebagai kurir paket ekspedisi. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah laporan dari masyarakat diterima. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian.

“Pelaku masih dalam pendalaman. Motifnya sakit hati. Air keras itu dia dapat dari beli online,” kata Herman.

Berdasarkan keterangan polisi, cairan berbahaya yang digunakan dalam aksi tersebut dibeli secara daring sebelum peristiwa berlangsung. Hingga kini, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota terus mendalami latar belakang kekerasan yang terjadi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar