Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG yang berlangsung sejak tahun 2022 di sebuah rumah yang disamarkan sebagai properti dijual di kawasan Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo. Dua orang tersangka berinisial MNH dan MR diringkus dalam operasi yang digelar Unit II Tipidter Satreskrim setempat saat tengah melakukan aksi penyuntikan gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku cukup rapi. Mereka memanfaatkan rumah yang bagian depannya dipasangi iklan penjualan untuk mengelabui warga sekitar agar tidak curiga dengan aktivitas mencurigakan di dalamnya.
"Praktik ilegal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan rumah yang dipasangi iklan untuk dijual di bagian depannya, guna menghindari kecurigaan warga sekitar," kata Tobing dalam konferensi pers di Markas Polresta Sidoarjo, Senin.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menyuntikkan isi tabung LPG tiga kilogram bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram nonsubsidi. Tabung hasil oplosan itu kemudian dijual kembali dengan harga antara Rp130 ribu hingga Rp160 ribu per tabung, jauh di bawah harga pasar tabung nonsubsidi yang legal.
Dari perhitungan sementara, setiap tabung 12 kilogram yang dijual memberikan keuntungan sekitar Rp80 ribu bagi para pelaku. Total keuntungan bulanan dari bisnis haram ini diperkirakan mencapai Rp19 juta hingga Rp20 juta. Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak 2022 dan merupakan pengulangan dari praktik serupa yang pernah dilakukan para tersangka di lokasi berbeda sebelumnya.
Polisi masih memburu satu orang lain berinisial RD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Tersangka RD diketahui berperan sebagai penyuntik gas dalam jaringan pengoplosan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita ratusan tabung LPG ukuran tiga kilogram bersubsidi dan 12 kilogram nonsubsidi, alat suntik, timbangan, kendaraan operasional, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal. Barang bukti tersebut kini diamankan di Markas Polresta Sidoarjo untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Tobing menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
"Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi karena merugikan masyarakat dan negara," tegasnya.
Artikel Terkait
Tiga Kementerian Rancang PKS Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Lewat Program Migran Aman
Rekaman CCTV Ungkap Gerak-Gerik Kepala Desa Buncitan Sebelum Ditemukan Tewas Bunuh Diri
Bapanas Gencarkan Intervensi Pangan Jaga Stabilitas Harga, Tekan Inflasi Pasca-Lebaran
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jakarta, 5 Mei 2026: Subuh Pukul 04.36 WIB, Magrib 17.49 WIB