40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskripol atas Dugaan Framing Ceramah Jusuf Kalla

- Selasa, 05 Mei 2026 | 03:00 WIB
40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskripol atas Dugaan Framing Ceramah Jusuf Kalla

Sebanyak 40 organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama resmi melaporkan tiga tokoh publik ke Bareskrim Polri. Mereka adalah Ade Armando, Permadi Arya yang dikenal dengan nama Abu Janda, serta Grace Natalie. Pelaporan ini dilakukan di gedung Bareskrim Polri pada Senin, 4 Mei 2026.

Ketiga tokoh tersebut dilaporkan atas dugaan tindakan memframing atau membingkai informasi secara keliru terkait video ceramah Jusuf Kalla. Menurut para pelapor, konten yang disebarluaskan melalui video dan podcast itu dinilai telah menistakan agama Kristen. Padahal, isi ceramah Jusuf Kalla sama sekali tidak mengandung unsur penistaan.

Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, menyampaikan pernyataan tegas di hadapan awak media. “Kami menganggap bahwa apa yang mereka sampaikan dalam video atau podcast yang mereka lakukan, kami anggap mereka telah memframing, melakukan upaya-upaya yang kemudian memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya di lokasi pelaporan.

Lebih lanjut, Syaefullah menegaskan bahwa pernyataan Ade Armando dianggap telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia. Menurutnya, dampak dari konten yang diproduksi oleh ketiga tokoh tersebut sudah terlihat nyata. “Itu sudah terbukti dengan bagaimana dampak dari podcast mereka itu telah memantik kemarahan ataupun memberikan reaksi negatif dari kalangan saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap Pak JK telah menistakan agama Kristen, padahal itu sama sekali tidak dilakukan,” tutupnya.

Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemotongan video ceramah yang menjadi sumber kontroversi ini. Langkah hukum yang ditempuh oleh aliansi ormas Islam ini menjadi babak baru dalam rangkaian polemik yang memicu ketegangan antarumat beragama di ruang digital.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar