Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 18 ekor burung Kasturi Kepala Hitam yang masuk melalui Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menetapkan tiga orang nelayan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polda Jawa Tengah dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang sejak awal menelusuri peredaran satwa dilindungi di wilayah tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa penyelundupan dilakukan dengan menggunakan kapal yang berlayar dari kawasan Indonesia timur menuju Jawa Tengah.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EDP (25), BS (26), dan G (39). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pati yang kedapatan membawa satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat penangkaran resmi dari BKSDA.
Menurut Djoko, para tersangka membeli burung-burung tersebut dari Manokwari, Papua Barat. Satwa itu kemudian diangkut menggunakan kapal menuju Pelabuhan Juwana untuk selanjutnya diedarkan ke berbagai daerah.
“Para tersangka ini membeli burung-burung dilindungi ini di Manokwari, Papua Barat,” ujar Djoko.
Rencananya, burung Kasturi Kepala Hitam itu akan dijual kembali dengan harga mencapai Rp20 juta per ekor di pasar ilegal. Penjualan dilakukan melalui media sosial dengan target pembeli yang tidak hanya berasal dari Jawa Tengah, melainkan juga dari luar provinsi.
“Rencananya akan dijual kembali, ditawarkan melalui media sosial, pembelinya bisa dari luar Jawa Tengah,” tambahnya.
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang bertindak sebagai pemodal dalam aktivitas penyelundupan ini. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap satwa langka serta perlunya pengawasan ketat terhadap perdagangan ilegal hewan yang dilindungi di Indonesia.
Artikel Terkait
Perajin Tempe Ponorogo Perkecil Ukuran Produk Imbas Harga Kedelai Impor Naik
Anggota DPD Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan Kepala SPPG di Bandung Barat
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Pemerintah Hapus Sistem Klaster Guru dan Terapkan Satu Jalur Rekrutmen CPNS
Prabowo Teken Perpres Pencegahan Terorisme 2026–2029, Paradigma Baru Lebih Preventif