Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Pemerintah Hapus Sistem Klaster Guru dan Terapkan Satu Jalur Rekrutmen CPNS

- Selasa, 05 Mei 2026 | 05:30 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Pemerintah Hapus Sistem Klaster Guru dan Terapkan Satu Jalur Rekrutmen CPNS

Pengangkatan guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu dinilai telah memunculkan sejumlah persoalan di lapangan. Kondisi ini mendorong Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi total terhadap tata kelola guru nasional. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menghapus sistem pengelompokan atau klaster guru yang selama ini membedakan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

Menurut Lalu, kebijakan multi-skema dalam rekrutmen tenaga pendidik justru menimbulkan tumpang tindih regulasi, ketidakpastian status, serta perlakuan diskriminatif terhadap guru. Oleh karena itu, ia mendesak agar mekanisme penerimaan guru ke depan hanya dilakukan melalui satu jalur, yakni seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem klaster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS,” ujar Lalu di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan bahwa rekrutmen melalui CPNS harus diikuti dengan penyesuaian formasi berdasarkan kebutuhan riil di masing-masing daerah. Dengan demikian, distribusi guru dapat lebih tepat sasaran dan tidak timpang antardaerah.

Di sisi lain, Lalu menyoroti masih banyaknya guru PPPK di berbagai daerah yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji dan hak lainnya. Menurutnya, hal ini disebabkan lemahnya koordinasi tata kelola antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu serta menghentikan rekrutmen melalui skema tersebut.

Lalu menilai seluruh tata kelola guru ke depan harus berada di bawah kendali pemerintah pusat. Langkah ini dinilai penting agar proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga kesejahteraan guru dapat berjalan lebih terintegrasi dan merata. Jika rekrutmen dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, ia yakin negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru lebih terjamin.

“Guru adalah fondasi masa depan bangsa, sehingga negara harus hadir dengan sistem yang adil dan pasti,” kata dia.

Lalu berharap penghapusan klaster guru dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional melalui CPNS dapat menjadi solusi jangka panjang. Langkah ini dinilai tidak hanya memperbaiki nasib para guru, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar