Di Kantor Kemenkumham Jakarta, Senin lalu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan soal pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, langkah ini, yang berjalan berdampingan dengan KUHP, punya satu tujuan utama: membangun sistem peradilan pidana yang benar-benar terpadu di Indonesia.
"Di dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini, banyak hal luar biasa. Pemerintah bersama DPR mengambil langkah-langkah yang sangat progresif," ujar Supratman.
Ia mengakui memang banyak hal baru. "Tapi sekali lagi, ini dimaksudkan semata-mata untuk mewujudkan sebuah criminal justice system kita," tegasnya.
Nah, salah satu poin yang ramai diperbincangkan publik adalah soal penyebutan Polri sebagai penyidik utama. Banyak yang mempertanyakan. Menanggapi hal itu, Supratman bilang ini soal penyeragaman.
"Kenapa disebut penyidik utama? Karena kan ada beberapa tindak pidana di luar KUHP yang penanganannya melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS," paparnya.
"Nanti, itu semua perlu diseragamkan dan dikoordinasikan oleh penyidik Polri. Intinya, semua kita lakukan untuk membentuk sistem peradilan pidana yang solid," tambah Supratman.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Tolak Proyeksi Bank Dunia, Sebut Pertumbuhan RI 2026 Bisa Tembus 5%
Pengamat: Iran Berjuang Pertahankan Martabat, Dukungan Internal Menguat
Jenazah Lansia Pemulung Ditemukan dalam Reruntuhan Gubuk Terbakar di Antang
Pemuda di Makassar Aniaya Ibu Kandung Usai Ibu Marahi Nenek