Di Kantor Kemenkumham Jakarta, Senin lalu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan soal pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, langkah ini, yang berjalan berdampingan dengan KUHP, punya satu tujuan utama: membangun sistem peradilan pidana yang benar-benar terpadu di Indonesia.
"Di dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini, banyak hal luar biasa. Pemerintah bersama DPR mengambil langkah-langkah yang sangat progresif," ujar Supratman.
Ia mengakui memang banyak hal baru. "Tapi sekali lagi, ini dimaksudkan semata-mata untuk mewujudkan sebuah criminal justice system kita," tegasnya.
Nah, salah satu poin yang ramai diperbincangkan publik adalah soal penyebutan Polri sebagai penyidik utama. Banyak yang mempertanyakan. Menanggapi hal itu, Supratman bilang ini soal penyeragaman.
"Kenapa disebut penyidik utama? Karena kan ada beberapa tindak pidana di luar KUHP yang penanganannya melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS," paparnya.
"Nanti, itu semua perlu diseragamkan dan dikoordinasikan oleh penyidik Polri. Intinya, semua kita lakukan untuk membentuk sistem peradilan pidana yang solid," tambah Supratman.
Artikel Terkait
Prasetyo Hadi: Kritik Biasa, Tapi Teror Bukan Cara Dewasa
Pemerintah Siapkan Kampung Haji di Arab Saudi, Targetkan Biaya Lebih Murah
Kebingungan Karir Mahasiswa: Bukan Aib, Tapi Pintu Menuju Jalan Unik
70 Personel Gabungan Turun Gunung, Cari Syafiq di Lereng Slamet