Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, akhirnya angkat bicara soal tragedi yang menimpa Arianto Tawakal, pelajar 14 tahun di Maluku. Menurutnya, tindakan oknum Brimob, Bripka Masias Sihaya, itu benar-benar di luar batas perikemanusiaan.
"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,"
tegas Yusril dalam pernyataannya, Minggu lalu.
Nada suaranya tegas. Yusril menilai Sihaya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tak cuma sidang etik yang berujung pemecatan, proses hukum pidana pun harus dijalani. "Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," tuturnya lagi. Poinnya jelas: tak ada toleransi.
Di sisi lain, Yusril juga menyampaikan duka. Sebagai Menko dan anggota Komite Reformasi Polri, ia mengaku prihatin sekaligus menyesal mendalam insiden ini bisa terjadi. "Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal," tandasnya.
Artikel Terkait
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pimpinan Sindikat Pencucian Uang yang Masuk Daftar Interpol
Polisi Ungkap Motif Judi Online di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat
Ayah di Batam Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Usia 7 Tahun
Roti Maros, Camilan Manis Khas Sulawesi Selatan dengan Isian Selai Srikaya