Budaya militeristik yang masih melekat di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu keluhan utama masyarakat. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menduga fenomena ini merupakan warisan dari sejarah panjang 32 tahun Polri yang berada di bawah naungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), yang kini menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Makanya, Reformasi kita yang pertama dulu harus dipisahkan Polri itu dari militer. Tapi, kok perilakunya masih sama, mungkin warisan itu ya atau mungkin juga bisa ada sebuah desain biar saja buat-buat begitu, bisa aja, kita tidak tahu, tapi itu harus diakhiri, cara-cara berseragam dan lain-lain,” kata Mahfud dalam wawancara dengan advokat senior Todung Mulya Lubis di kanal YouTube Quo Vadis Indonesia, Rabu (13/05/2026).
Menurutnya, salah satu rekomendasi utama dari Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah menghilangkan secara total budaya militeristik di institusi tersebut. Mahfud menegaskan bahwa segala atribut dan perilaku yang mencerminkan budaya militer harus segera dihentikan, dan suara kontrol dari masyarakat harus mulai didengarkan secara serius.
“Mulai dari anu saja, atribut-atribut, misalnya sepatunya itu tidak sepatu yang menakutkan kayak gini, pakai sepatu kets saja kayak biasa. Bahkan, polisi sendiri yang bilang, polisi yang profesional yang sudah pensiun, Mangku Pastika, itu apa seragam-seragam, lambangnya dipakai sampai bawah, tidak usah, polisi ya pakai kaus, yang penting jelas polisi bersahabat dengan rakyat, otaknya cerdas,” ujar Mahfud.
Bagi Mahfud, perbedaan mendasar antara tugas polisi dan tentara harus tercermin dalam budaya organisasi. Polisi, tegasnya, tidak boleh disamakan dengan tentara karena fungsi utamanya adalah mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Sebaliknya, jika budaya militeristik terus dipertahankan, masyarakat justru akan merasa takut dan kinerja kepolisian menjadi tidak efektif.
Sementara itu, Mahfud menegaskan bahwa reformasi Polri tidak serta-merta membutuhkan perubahan besar pada Undang-Undang Polri. Ia menjelaskan, temuan komisi hanya menyentuh satu pasal, yaitu pasal yang mengatur tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Tidak perlu (ubah Undang-Undang Polri), di UU Polri kalau temuan kami ini kan mau direvisi soal usia, soal pangkat, soal apa itu, kita tidak sentuh itu. Tapi, yang berkait dengan Reformasi itu hanya satu pasal, pasal tentang Kompolnas. Kompolnas itu kan dulu dirancang eksternal, tapi kemudian fasilitas dari Polri, uangnya dari sana, kemudian gedungnya dari sana, nah sekarang ini dikeluarkan,” kata Mahfud.
Langkah ini dinilai penting agar Kompolnas dapat memiliki posisi yang sejajar dengan Polri dan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara independen. Mahfud menyampaikan bahwa usulan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo dan tinggal menunggu tindak lanjut.
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi isi dari Revisi Undang-Undang Polri yang akan datang. Ia khawatir, jika ada lobi-lobi tertentu, semangat reformasi bisa kembali terhambat.
“Nah, kalau mau sungguh-sungguh seharusnya ini dibahas saja secara terbuka karena Presiden sendiri setuju waktu itu, meaningful participation supaya dibuka betul,” ujar Mahfud.
Artikel Terkait
Grand Waterboom Maros Hadirkan Wahana Air, Mini Zoo, hingga Playground dalam Satu Kawasan Rekreasi Keluarga
Gaji Dosen RI Rp 3,36 Juta per Bulan, ADI Nilai Langgar Prinsip Upah Layak
Pelaku Pembacokan Penjual Ikan di Gowa Menyerahkan Diri ke Polisi
Mahfud MD Sebut Budaya Militer di Balik Ketidakselarasan Instruksi Prabowo dengan Aksi Bawahannya