Pemerintah Respons Anjloknya Harga TBS Sawit, Buka Masa Transisi Kebijakan Ekspor Satu Pintu hingga Agustus 2026

- Selasa, 26 Mei 2026 | 21:00 WIB
Pemerintah Respons Anjloknya Harga TBS Sawit, Buka Masa Transisi Kebijakan Ekspor Satu Pintu hingga Agustus 2026

Pemerintah bergerak cepat merespons gejolak harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang anjlok di berbagai daerah dalam beberapa pekan terakhir. Penurunan harga tersebut diduga kuat dipicu oleh kebijakan ekspor satu pintu yang diterapkan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Menindaklanjuti kondisi itu, Kementerian Pertanian menggelar pertemuan dengan para pemangku kepentingan, termasuk Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, dan Satgas Pangan Polri. Pertemuan itu bertujuan untuk mengurai akar permasalahan dan mencari solusi atas tekanan harga yang meresahkan petani.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menilai bahwa gejolak harga yang terjadi saat ini lebih dipengaruhi oleh faktor psikologis. Menurutnya, kekhawatiran dan belum meratanya pemahaman terhadap skema baru ekspor menjadi pemicu utama ketidakpastian di lapangan.

“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” ujar Sudaryono di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (26/5/2026).

Pemerintah pun menegaskan bahwa peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia hanya sebatas pengelola dan pengawas kebijakan ekspor sumber daya alam secara transparan dan akuntabel. Sudaryono menambahkan, skema tersebut tidak membebankan biaya tambahan kepada pelaku usaha maupun mengambil keuntungan dari transaksi ekspor yang berlangsung.

“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir karena kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan masa transisi pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, aktivitas ekspor akan tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi serta penyesuaian bertahap.

“Mulai 1 September, perusahaan yang sudah siap bisa langsung bertransisi. Implementasi penuh direncanakan mulai 1 Januari 2027,” kata Sudaryono.

Di sisi lain, Kementerian Pertanian mencatat terdapat 139 pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai daerah yang menurunkan harga pembelian TBS. Oleh karena itu, pemerintah meminta para pelaku usaha untuk segera menyesuaikan kembali harga pembelian berdasarkan acuan harga crude palm oil (CPO) di masing-masing wilayah.

“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar