KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai Usai Vonis Bos Blueray Cargo

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:15 WIB
KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai Usai Vonis Bos Blueray Cargo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk membuka penyidikan baru guna mengembangkan penanganan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah ini menyusul perkara korupsi importasi barang yang menjerat pemilik Blueray Cargo, John Field, yang telah berkekuatan hukum tetap.

“KPK membuka peluang melakukan pengembangan penyidikannya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Budi menambahkan, pengembangan penyidikan baru itu dilakukan dengan mencermati fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi yang dipanggil dalam penyidikan perkara pokok. “Mencermati fakta-fakta dalam persidangan maupun dari keterangan para saksi yang dipanggil dalam penyidikan perkara pokok,” tuturnya.

Salah satu nama baru yang muncul dalam putusan John Field adalah mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Ia bukan terdakwa dalam perkara tersebut, tetapi disebut ikut menerima Rp30 miliar atas praktik rasuah itu.

Sebagai informasi, John Field dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait importasi barang di lingkungan DJBC. Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepadanya. Dalam perkara yang sama, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa telah memberikan suap sebesar Rp61,7 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain itu, mereka juga memberikan fasilitas hiburan dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar. Dalam amar putusannya, hakim juga menyebut John Field memberikan uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi. Dengan adanya temuan tersebut, total nilai pemberian yang disebut dalam perkara ini mencapai Rp91,7 miliar.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags