Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Laporan itu terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
Deputi Pencegahan KPK Aminudin mengatakan penolakan tersebut berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Alasannya, dugaan pemberian amplop itu sudah masuk tahap penyidikan. "KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," ujarnya, Jumat, 17 Juli 2026.
Pengusutan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang menjerat Suhardiman Amby.
Sebelumnya, Raja Juli melaporkan gratifikasi berupa amplop dari Suhardiman ke KPK pada Jumat, 3 Juli 2026. Pelaporan itu dilakukan pada hari yang sama saat ia menggelar jumpa pers ihwal pemberian amplop dalam dugaan pelepasan kawasan HPT.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya tengah mendalami laporan tersebut melalui Direktorat Pencegahan KPK. "Di konteks pencegahan ini juga masih berjalan prosesnya untuk verifikasi dan analisis," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.
Budi menjelaskan, direktorat pencegahan berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk menentukan langkah lanjutan. Pendalaman itu juga merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. "Ada beberapa aturan memang apakah kemudian atas laporan penolakan gratifikasi itu dapat ditindaklanjuti atau tidak. Kami akan lihat unsur-unsur dalam materi laporan penolakan gratifikasi tersebut," ujarnya.
Raja Juli mengklaim telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman seusai audiensi. Ia mengatakan ajudannya menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni, atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi. "Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya," kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Pernyataan itu disampaikan setelah penyidik KPK membuka peluang memeriksanya dalam penyidikan dugaan suap pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi. Kasus tersebut menyeret Suhardiman yang diduga menerima gratifikasi atau penerimaan lain terkait pelepasan kawasan hutan.
Raja Juli mengatakan audiensi dengan Suhardiman berlangsung secara terbuka atas permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Kementerian, katanya, memiliki surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan. Ia baru menyadari adanya amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan dan langsung meminta ajudannya mengembalikannya. "Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut. Saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli.
Artikel Terkait
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni karena Terkait Kasus Bupati Kuansing
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Raja Juli karena Masuk Ranah Penyidikan
Beda Pengakuan Soal Amplop, Eks Bupati Kuansing Bantah Beri Amplop ke Menteri Kehutanan
KPK Belum Ketahui Nominal Uang dalam Amplop Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan