KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Raja Juli karena Masuk Ranah Penyidikan

- Jumat, 17 Juli 2026 | 14:40 WIB
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Raja Juli karena Masuk Ranah Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli terkait penerimaan amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Penolakan itu dilakukan karena perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

"Ya (laporan ditolak)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Aminudin menjelaskan, penolakan itu merujuk pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang gratifikasi. Dalam aturan tersebut, KPK tidak akan menindaklanjuti laporan gratifikasi jika kasusnya sudah berada dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.

"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli. Hasil analisis itu pun telah dikomunikasikan kepada menteri tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim gratifikasi berpedoman pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 dalam melakukan telaah. Pasal itu mengatur bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti jika diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

"Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya," ujar Budi, Kamis (16/7).

Berikut bunyi Pasal 14 yang dimaksud:

Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:

c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags