Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby masih terus berjalan, termasuk mendalami kemungkinan keterkaitan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Penegasan itu disampaikan setelah KPK menyelesaikan analisis atas laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Raja Juli.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penanganan laporan gratifikasi dari Raja Juli telah selesai. Namun, aspek penindakan dalam perkara dugaan korupsi tetap akan dikembangkan oleh penyidik. "Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/7) malam.
Menurut Budi, penyidik masih menelusuri latar belakang pemberian uang yang diduga dilakukan Suhardiman kepada Raja Juli, termasuk maksud, tujuan, dan pihak yang berinisiatif. "Karena dalam konstruksi perkaranya pak Bupati (Kuansing) setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," ucapnya.
Meski demikian, Budi menyebut hasil analisis Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik tidak dapat dipublikasikan. Sesuai mekanisme, hasil verifikasi hanya disampaikan kepada pelapor, dalam hal ini Raja Juli. "Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," ujarnya.
Budi menekankan, penanganan laporan gratifikasi itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi itu mengatur sejumlah kondisi yang membuat suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, termasuk apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau telah masuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.
"Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1/2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya," tutur Budi. Meski demikian, ia menegaskan KPK tetap tidak dapat mengungkap isi maupun kesimpulan hasil analisis tersebut kepada publik, karena merupakan hak pelapor untuk menerima hasil verifikasi.
Sebagaimana diketahui, Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan amplop yang diterimanya dari Bupati Kuansing kepada pihak pemberi. Ia menyebut, pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman. Raja Juli juga mengungkapkan, pertemuannya dengan Suhardiman berlangsung dalam agenda audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6). Menurutnya, pertemuan tersebut diawali dengan surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dipublikasikan melalui media sosial kementerian, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan. Pemberian gratifikasi itu diduga berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan produksi di Kuansing. Raja Juli pun telah melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK pada Jumat (3/7), tiga hari setelah KPK menggelar OTT terhadap Bupati Kuansing.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, Tempat Diduga Simpan Emas 2,5 Kg
KPK Periksa Anggota BPK soal Dugaan Pengaturan Temuan Audit di Muara Enim
Pengamat Minta KPK Tidak Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Khawatir Vonis Ringan
Anggota BPK Bobby Rizaldi Diperiksa KPK 9 Jam soal Suap Bupati Muara Enim