Kejaksaan Agung akhirnya memanggil eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan ini terkait kasus yang sebelumnya diungkap oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
"Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (17/7).
Febri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penanganan kasus ASABRI. Status itu disematkan berdasarkan sprindik dari penyidik Kortastipidkor Polri.
"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ujar Anang.
Meski telah berstatus tersangka, Febri belum ditahan. Anang menjelaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik dan saat ini Febri baru dipanggil untuk diperiksa. "Kan baru dipanggil sekarang. Nanti, itu kewenangan penyidik," ujarnya.
Pemanggilan ini dilakukan setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti dan tersangka Don Ritto dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Namun, Febri tidak termasuk dalam penyerahan tersebut.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Polda Metro Jaya. Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU di PLN, dugaan korupsi ASABRI-Jiwasraya, serta perkara di PT Krakatau Steel.
Artikel Terkait
Mantan Jampidsus Ajukan Praperadilan Kedua ke PN Jaksel
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Jilid II, Kejagung Jadi Termohon
Kejagung Periksa Pihak Perbankan dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus
Kejagung Tetapkan Dua Pejabat sebagai Tersangka Korupsi Transfer Pricing TPL