Pengacara kondang Hotman Paris mengaku telah ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penunjukan itu resmi dilakukan Jumat pagi, 17 Juli 2026, dengan penyerahan surat kuasa.
“Resmi (ditunjuk) surat kuasa (diserahkan) pagi ini,” kata Hotman kepada wartawan.
Hotman telah mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menanyakan apakah kliennya benar mendapat panggilan pemeriksaan dari penyidik. “Baru mau nanya ada enggak panggilannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penerbitan tiga Sprindik itu merupakan tindak lanjut pengalihan perkara dari Kepolisian.
Ketiga Sprindik tersebut terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout; hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini, Kejagung telah membentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anang memastikan sembilan anggota tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.
Artikel Terkait
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa