Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, membantah mengetahui isi amplop yang sebelumnya diakui Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni diterima saat keduanya bertemu di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Pernyataan itu disampaikan Suhardiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2026.
Saat ditanya apakah pemberian uang dalam dolar Singapura merupakan inisiatifnya atau permintaan dari Raja Juli, Suhardiman tidak menjawab secara substansial. "Yang mana tuh?" katanya kepada wartawan.
Ketika wartawan memperjelas bahwa yang dimaksud adalah uang di dalam amplop yang diduga diberikan kepada Raja Juli, Suhardiman kembali mengaku tidak tahu. "Saya nggak tahu isinya, saya nggak tahu isinya apa ya," ujarnya.
Wartawan kemudian menegaskan bahwa amplop itu diberikan olehnya, namun Suhardiman membantah. "Bukan," ucapnya singkat. Saat ditanya lagi apakah isinya dolar Singapura, ia tetap menyatakan tidak mengetahui. "Nggak tahu isinya apa," katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan uang yang diberikan kepada Menhut berasal dari pengumpulan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing yang kemudian dikonversi ke dolar Singapura. Di sisi lain, Raja Juli yang juga Sekretaris Jenderal PSI telah mengakui menerima amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026, mengembalikannya pada 12 Juni 2026, dan melaporkan penolakan gratifikasi tersebut ke KPK pada 3 Juli 2026. KPK telah menyelesaikan analisis laporan penolakan gratifikasi itu, sementara penyidikan dugaan pemberian amplop masih terus diusut.
Artikel Terkait
Beda Pengakuan Soal Amplop, Eks Bupati Kuansing Bantah Beri Amplop ke Menteri Kehutanan
KPK Belum Ketahui Nominal Uang dalam Amplop Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan
KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung Terkait Perantara Penerimaan Uang Bupati
KPK Pastikan Usut Keterlibatan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Kasus Bupati Kuansing