Seorang perempuan berusia 21 tahun yang menjadi korban dugaan perkosaan oleh ayah kandung dan dua pamannya di Kabupaten Bekasi kini ditempatkan di Rumah Aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat. Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan dan pemulihan korban selama proses hukum berjalan.
Korban tidak diperbolehkan kembali ke rumah untuk sementara waktu karena membutuhkan perlindungan khusus, baik dari segi keamanan maupun pendampingan psikologis dan sosial. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten, AKBP Jerico Lavian Chandra, Jumat (17/7).
"Korban saat ini berada di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Bekasi," ujar Jerico.
Penempatan di rumah aman merupakan bagian dari mekanisme perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual. Di sana, korban mendapat pendampingan selama pemeriksaan oleh penyidik maupun proses pemulihan pascatrauma. Penyidik bahkan menerapkan metode jemput bola untuk memudahkan korban memberikan keterangan tanpa harus meninggalkan tempat perlindungan.
Korban masih dalam pengawasan UPTD PPA Kabupaten Bekasi. Keberadaan rumah aman diharapkan memberikan rasa aman sehingga korban dapat menjalani seluruh tahapan hukum dengan baik. Polres Metro Kabupaten Bekasi memastikan penanganan perkara mengutamakan perlindungan korban, dan masyarakat diimbau menghormati privasi korban dengan tidak menyebarluaskan identitasnya.
Ibu Korban Bilang Tak Apa Asal Tak Hamil
Korban mengalami kekerasan seksual oleh ayah dan dua pamannya sejak usia 13 tahun. Ketika akhirnya mengungkapkan kepada ibunya, respons yang diterima justru mengejutkan. Menurut pendamping hukum korban dari LBH APIK, sang ibu mengatakan, "tidak apa-apa, asal tidak hamil."
"Korban sempat ngadu ke ibunya mengalami itu, cuma sama ibunya dibalikin dengan kata-kata 'ya udah nggak apa-apa, yang penting kan nggak hamil'," kata Jurung dari LBH APIK.
Mencoba Bunuh Diri Berkali-kali
Pada Januari 2026, dugaan kekerasan seksual kembali terjadi. Kondisi psikologis korban semakin memburuk. Ia beberapa kali diduga melakukan percobaan bunuh diri akibat trauma dan tekanan bertahun-tahun.
"Korban sudah di tahap depresi. Korban kerap kali melakukan percobaan bunuh diri mulai dari meminum larutan pembersih kaca hingga sering melukai lengannya dengan beling akibat tekanan trauma yang diterimanya," ungkap Jurung.
Melihat kondisi itu, tim LBH APIK Jawa Barat mengevakuasi korban dari rumahnya demi keselamatan dan pemulihan mental. LBH APIK juga mendampingi korban membuat laporan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi pada 3 Juli 2026 dengan nomor STTLP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Selain itu, mereka mendampingi pemeriksaan medis untuk visum et repertum serta pemulihan psikologis korban.
Artikel Terkait
Polisi Buru Ayah dan Dua Paman yang Diduga Perkosa Gadis 21 Tahun di Bekasi Selama 9 Tahun
Tumpukan Sampah Liar di Babelan Menggunung, Warga Minta Solusi
Tumpukan Sampah Mengular di Babelan, DLH Bekasi Akan Angkut dengan Manual
Tumpukan Sampah Liar di Babelan Resahkan Warga, Sudah Ada Sejak Tiga Tahun