Seorang warga di Jakarta Selatan harus membayar denda Rp 500 ribu setelah tertangkap kamera pengawas membuang sampah sembarangan di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Aksi tersebut viral di media sosial.
Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama Ian Septyana menjelaskan, petugas melakukan pengecekan lokasi, menelusuri rekaman CCTV, dan meminta keterangan dari sejumlah pihak hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi.
"Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penelusuran dan verifikasi di lapangan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 500 ribu," kata Ian dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Pelaku diketahui merupakan pegawai di sebuah tempat usaha di sekitar lokasi. Penindakan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Grogol Selatan untuk verifikasi lapangan.
Sanksi itu diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Langkah ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan.
"Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan," tegasnya.
Selain menjatuhkan sanksi, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku tentang pentingnya membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab. Pemilik dan pengelola tempat usaha di sekitar lokasi turut diingatkan agar sampah dari kegiatan usahanya tidak dibuang sembarangan.
Artikel Terkait
Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Hotel Jaksel, Diduga Bunuh Diri
Pria Berinisial WH Ditemukan Tewas di Hotel Mewah Jakarta Selatan, Diduga Bunuh Diri karena Masalah Rumah Tangga
JPO Tendean Rusak Ditabrak Truk, Pemprov DKI Bahas Skema Pembangunan dan Langkah Hukum
Digugat Rp1 Miliar oleh ART, Erin Wartia Siap Hadiri Mediasi