Seorang remaja berinisial IK (18) yang mengamuk dengan membawa golok di sebuah warung jamu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini telah ditahan oleh penyidik Polsek Citeureup.
"Statusnya sudah tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Citereup," kata Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa, Sabtu (18/7/2026).
IK dijerat dengan Pasal 307 KUHP karena dianggap membahayakan orang lain dengan membawa senjata tajam. Ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Kamurang, Kecamatan Citeureup, Bogor. IK mendatangi warung jamu dengan membawa golok. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, pada Kamis (16/7) malam sekitar pukul 18.15 WIB.
"Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor bertindak cepat mengamankan seorang remaja yang diduga kuat sebagai pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok di tempat umum," kata Kompol Eddy, Jumat (17/7/2026).
Polisi sempat menanyai IK soal motifnya. IK mengaku meminta sebotol minuman keras kepada penjual jamu. "Kamu minta apa?" tanya Eddy. "Intisari Pak, buat minum," jawab IK.
Tak hanya sekali, IK melakukan aksinya dua kali dalam semalam. Sebelumnya, ia juga berbuat onar di sebuah warung kelontong di tempat berbeda. Saat ditanya apa yang diambil, IK menjawab, "Nggak ngambil apa-apa, saya ada masalah sama dia."
Artikel Terkait
Tawuran di Pinggir Rel Ganggu Perjalanan KRL, Penumpuk di Stasiun Cawang Menumpuk
Pabrik Oncom di Bogor Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta
Operasi SAR ASN Pemkot Bogor di Sungai Cisadane Resmi Ditutup
Habib Bahar Ultimatum Pabrik Miras di Bogor: Tutup atau Saya Bakar