Seorang remaja berinisial IK (18) yang mengamuk dengan membawa golok di sebuah warung jamu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini telah ditahan oleh penyidik Polsek Citeureup.
"Statusnya sudah tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Citereup," kata Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa, Sabtu (18/7/2026).
IK dijerat dengan Pasal 307 KUHP karena dianggap membahayakan orang lain dengan membawa senjata tajam. Ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Kamurang, Kecamatan Citeureup, Bogor. IK mendatangi warung jamu dengan membawa golok. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, pada Kamis (16/7) malam sekitar pukul 18.15 WIB.
"Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor bertindak cepat mengamankan seorang remaja yang diduga kuat sebagai pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok di tempat umum," kata Kompol Eddy, Jumat (17/7/2026).
Polisi sempat menanyai IK soal motifnya. IK mengaku meminta sebotol minuman keras kepada penjual jamu. "Kamu minta apa?" tanya Eddy. "Intisari Pak, buat minum," jawab IK.
Tak hanya sekali, IK melakukan aksinya dua kali dalam semalam. Sebelumnya, ia juga berbuat onar di sebuah warung kelontong di tempat berbeda. Saat ditanya apa yang diambil, IK menjawab, "Nggak ngambil apa-apa, saya ada masalah sama dia."
Artikel Terkait
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Pikap Tabrak Kontainer karena Sopir Mengantuk
Remaja 18 Tahun Ditangkap Usai Mengamuk Bawa Golok di Dua Warung Bogor
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Golok yang Resahkan Warga Citeureup
Video Viral Pemuda Sweeping Waria di Bogor, Wali Kota Minta Warga Tak Main Hakim Sendiri