MA Ringankan Vonis 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky, Empat Dipecat

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:42 WIB
MA Ringankan Vonis 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky, Empat Dipecat

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi terhadap 22 terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan putusan sebelumnya di pengadilan militer.

Empat terdakwa dipecat dari dinas militer, yaitu Pratu Emiliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Bria Sely, Pratu Aprianto Reda Radja, dan Sertu Andre Mahoklori. Mereka dijatuhi pidana pokok 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara, serta wajib membayar restitusi masing-masing Rp 136.156.267,50.

Sementara Lettu Inf. Ahmad Faizal tetap dipertahankan dalam dinas militer dan dihukum pidana penjara 2 tahun dipotong masa tahanan sementara, serta restitusi Rp 561.128.860. Jika tidak dibayarkan, hartanya disita untuk dilelang; jika tidak mencukupi, ia dipidana kurungan tiga bulan.

Sebanyak 17 terdakwa lainnya masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan sementara, dan tidak dipecat. Mereka wajib membayar restitusi Rp 32.360.768 paling lambat 30 hari setelah putusan, dengan tenggat 14 hari untuk membayar. Jika tidak mampu, mereka menjalani pidana kurungan satu bulan.

Putusan kasasi ini lebih ringan dibandingkan vonis di Pengadilan Militer III-15 Kupang yang sebelumnya menjatuhi hukuman 6 hingga 9 tahun penjara dan pemecatan bagi seluruh terdakwa. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Dalam kasasi, MA hanya memecat empat terdakwa dan mengurangi hukuman mayoritas menjadi 2 tahun 6 bulan.

Kuasa hukum keluarga mendiang Prada Lucky, Ahmad Bumi, menghormati putusan MA tetapi menyatakan kekecewaan. Menurutnya, vonis jauh lebih ringan dibandingkan putusan banding. Pihak keluarga akan mempelajari putusan dan siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Kami akan ajukan PK, karena putusan ini sangat tidak adil," tegasnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags