Peradi Bersatu Akan Surati MA Minta Roy Suryo Ditahan Kembali

- Jumat, 03 Juli 2026 | 23:30 WIB
Peradi Bersatu Akan Surati MA Minta Roy Suryo Ditahan Kembali

Peradi Bersatu bersama tim hukum Merah Putih berencana mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta peninjauan kembali penangguhan penahanan tersangka Roy Suryo. Roy saat ini terjerat kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan bahwa surat akan dikirim setelah putusan praperadilan Roy Suryo keluar. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami akan melakukan surat terbuka nanti yang sudah kami susun setelah praperadilannya diputuskan, maka kami akan mengajukan permohonan perhatian hukum dan tinjauan kembali status penahanan terdakwa Roy Suryo sebagai residivis," ujar Ade di Jakarta Timur, Jumat (3/7/2026).

Pihaknya juga ingin melihat apakah Roy akan kembali ditahan setelah putusan praperadilan tersebut. "Kalau ada praperadilan lagi yang akan dilaksanakan oleh tim Roy Suryo, otomatis harus segera dimasukkan ke dalam tahanan. Kenapa? Ketika prapid dibacakan dan itu tidak menang atau kalah, kemudian ada niatan lagi untuk mem-prapid, itu harus segera dilakukan penahanan," katanya.

Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutuskan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik. Keputusan tersebut diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags