MA Tolak Kasasi Eks Ketua PN Jaksel, Vonis 14 Tahun Penjara Tetap

- Jumat, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB
MA Tolak Kasasi Eks Ketua PN Jaksel, Vonis 14 Tahun Penjara Tetap

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dengan demikian, hukuman 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus vonis lepas perkara minyak goreng tetap berkekuatan hukum tetap.

"Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," demikian keterangan yang tertera di laman kepaniteraan MA, Jumat (3/7/2026).

Permohonan kasasi Arif diputus pada hari yang sama. Majelis kasasi dipimpin hakim ketua Jurpriyadi dengan anggota H. Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat hukuman Arif dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara. Putusan banding itu dibacakan pada Senin (2/1) oleh majelis yang diketuai Albertina Ho, dengan hakim anggota H Budi Susilo dan Bragung Iswanto.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar hakim.

Selain pidana penjara dan denda, hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 14,7 miliar. Jika Arif tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar, ia harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama 6 tahun.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags