Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Hukuman penjara Isa dinaikkan dari 1,5 tahun menjadi 2 tahun, dan denda yang harus dibayar bertambah dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta.
"Tolak Perbaikan. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara," demikian tertulis dalam Direktori Putusan MA, Kamis (2/7/2026). Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang dipimpin Yanto sebagai ketua, dengan anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada 25 Juni lalu.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta pada 11 Februari lalu telah memutuskan banding Isa dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Putusan banding tersebut sama dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, kecuali pada subsider kurungan yang berubah dari 3 bulan menjadi 100 hari. Majelis hakim banding menyatakan Isa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider.
Artikel Terkait
MA Kabulkan Kasasi Rektor UI, Sanksi Promotor Disertasi Bahlil Tetap Sah
MA Tolak Kasasi Razman Arif Nasution, Eksekusi Langsung ke Lapas Cipinang