MA Tolak Kasasi Razman Arif Nasution, Eksekusi Langsung ke Lapas Cipinang

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:05 WIB
MA Tolak Kasasi Razman Arif Nasution, Eksekusi Langsung ke Lapas Cipinang

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Konsekuensinya, Razman langsung dieksekusi dan kini menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.

Putusan kasasi itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Dalam amar putusan yang tercatat dengan nomor 5227 K/PID.SUS/2026, MA secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun oleh Razman selaku terdakwa.

Proses eksekusi terhadap Razman berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyerahan Razman ke pihak lapas didasari oleh Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 perihal penerimaan terpidana untuk pelaksanaan putusan pengadilan.

"Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," ujar Syarpani saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 Juni 2026.

Perjalanan kasus ini bermula dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim tingkat pertama menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Ia dinilai dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara berlanjut. Selain itu, Razman juga dinyatakan terbukti melakukan fitnah secara bersama-sama.

Kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris ini terjadi pada tahun 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia. Iqlima yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini telah lebih dulu dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Adapun Razman dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Tidak puas dengan vonis tersebut, ia mengajukan banding hingga kasasi. Namun, seluruh upaya hukumnya kandas setelah MA menolak permohonannya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags