Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah bank yang masuk dalam kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 tengah bersiap meningkatkan skala usahanya. Langkah ini ditempuh melalui konsolidasi atau penggabungan guna memperkuat struktur permodalan dan daya saing di tengah dinamika industri keuangan yang kian kompleks.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penguatan bank-bank KBMI 1 merupakan langkah strategis yang harus dijalankan secara terarah dan hati-hati. “Hingga saat ini, telah terdapat beberapa bank yang berencana untuk melakukan konsolidasi dan meningkatkan skala bisnis lebih besar,” ujarnya dalam jawaban tertulis, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Dian, penguatan ini bertujuan memperkokoh struktur dan ketahanan perbankan nasional, sekaligus meningkatkan skala ekonomi industri perbankan agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Pertimbangan lainnya mencakup perkembangan teknologi informasi, percepatan digitalisasi perbankan, ketidakpastian ekonomi global, serta meningkatnya ancaman serangan siber.
Dian menambahkan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru juga mengamanatkan OJK untuk mewujudkan langkah nyata dalam konsolidasi bank umum. Imbauan penguatan fundamental dan konsolidasi telah disampaikan kepada bank-bank KBMI 1 pada Oktober 2025.
“OJK mengimbau setiap bank KBMI 1 untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan atas kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, dan prospek jangka panjang, termasuk mengidentifikasi opsi penguatan modal dan peluang konsolidasi yang sesuai karakteristik masing-masing bank,” jelas Dian.
Pendekatan anorganik melalui konsolidasi dinilai perlu untuk mendorong kinerja bank yang mengalami stagnasi. Meski demikian, OJK menekankan bahwa dorongan konsolidasi ini bersifat sukarela dan alami, berdasarkan kajian bisnis yang sehat. “Setiap rencana penguatan akan dinilai secara case by case untuk memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi, prinsip kehati-hatian, dan aspek perlindungan nasabah,” tuturnya.
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah langkah tergesa-gesa. Penguatan fundamental dan konsolidasi bank KBMI 1 saat ini masih bersifat imbauan dan akan dievaluasi secara berkala untuk mengukur tingkat keberhasilannya. Prosesnya dilakukan secara bertahap dan terukur dengan mengedepankan dialog bersama industri.
Keputusan akhir mengenai konsolidasi sepenuhnya diserahkan kepada pemegang saham masing-masing bank berdasarkan pertimbangan bisnis dan strategi korporasi. OJK berharap langkah ini dapat menciptakan perbankan yang lebih kuat, efisien, inovatif, dan mampu memberikan layanan lebih baik kepada masyarakat, tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan dan perlindungan nasabah.
Di sisi lain, terkait kewajiban free float di sektor perbankan, OJK menyatakan aturan ini berlaku bagi seluruh emiten bank, termasuk KBMI 1. Kewajiban tersebut dapat dipenuhi melalui penyesuaian struktur kepemilikan saham hingga jumlah free float terpenuhi, salah satunya melalui merger dua bank atau lebih. “Adapun mekanisme pelaksanaan free float maupun penggabungan bank mengacu pada ketentuan pasar modal yang berlaku,” pungkas Dian.
Artikel Terkait
Pemprov Jabar Tanggung Biaya Pengobatan Korban Penyekapan Hingga Sembuh, Capai Rp2 Miliar
Menkeu Pastikan Defisit APBN Tak Tembus 3 Persen, Harga Minyak Turun Jadi Penyelamat
Roy Suryo dan dr Tifa Siap Hadapi Sidang, Pendukung Targetkan Pembebasan dan Pembuktian Keaslian Ijazah Jokowi
Polisi Tangkap Empat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Karyawan Lapangan Padel di Jakarta Selatan