Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang membagikan dividen kepada pemegang saham setelah proses demutualisasi rampung. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur mekanisme pembagian dividen tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa setelah demutualisasi, bursa tidak lagi terikat larangan untuk membagikan dividen. "Setelah demutualisasi juga Bursa menjadi lembaga yang tidak lagi terkena larangan membagikan dividen maka nanti di dalam RPOJK kami akan juga mengatur bagaimana mekanisme pembagian dividen dari Bursa Efek," ucapnya dalam acara peluncuran ETF Emas sekaligus HUT Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8).
Meski demikian, pembagian dividen tetap harus memperhatikan kebutuhan pengembangan industri dan bursa ke depan. "Tentu pada prinsipnya Bursa menjadi lembaga yang diizinkan nanti untuk dapat membagikan dividen kepada pemegang sahamnya dengan tetap memperhatikan agenda-agenda kegiatan pengembangan industri dan Bursa Efek ke depan," jelas Hasan.
Selain itu, OJK juga akan mengatur kewajiban pembentukan dan pemupukan dana cadangan untuk menopang kegiatan operasional serta pengembangan BEI. "Kaidah itu yang akan juga diperhatikan pada saat nanti Bursa sudah dapat memberikan atau membagikan dividen kepada pemegang saham," tambahnya.
RPOJK tentang demutualisasi ini juga akan mengatur operasional infrastruktur, pengenaan tarif setelah demutualisasi, serta ketentuan peralihan selama masa transisi. "Lalu bab lainnya tentu mengatur operasional infrastruktur dan juga pengenaan tarif yang nanti berlaku setelah demutualisasi terjadi dan ada kaedah atau pokok ketentuan terkait dengan ketentuan peralihan," pungkas Hasan.
Artikel Terkait
Masjid Istiqlal Masuk Ekosistem Bursa, Wakaf Dikelola Lewat Pasar Modal
ETF Emas Resmi Melantai di BEI, Pegadaian Jadi Penyedia Aset Dasar
OJK Tangani 124 Kasus Pasar Modal, 35 Selesai dan 89 Masih Diperiksa
Masjid Istiqlal Masuk Ekosistem Bursa Efek, Dana Wakaf Dikelola Manajer Investasi