Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan perubahan ketentuan batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) seiring dengan rencana penurunan batas minimum harga saham dari Rp 50. Rencana ini terungkap dalam unggahan yang beredar di media sosial, Kamis (20/8), yang menunjukkan klasifikasi baru batas ARA dan ARB berdasarkan rentang harga saham.
Dalam aturan yang tengah disiapkan, untuk ARB, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 akan menggunakan batas nominal sebesar Rp 1, bukan persentase. Sementara itu, saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 200, Rp 201 hingga Rp 5.000, serta di atas Rp 5.000 akan dikenakan batas ARB sebesar 15 persen. Untuk ARA, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 juga akan menggunakan batas nominal Rp 1. Saham pada rentang Rp 11 hingga Rp 200 akan memiliki batas ARA 35 persen, Rp 201 hingga Rp 5.000 sebesar 25 persen, dan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20 persen.
Ketentuan saat ini menetapkan ARB sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga, sementara ARA ditetapkan sebesar 35 persen untuk saham dengan harga Rp 50 hingga Rp 200, 25 persen untuk Rp 201 hingga Rp 5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp 5.000. Dengan demikian, perubahan ini akan menyesuaikan batas ARA dan ARB dengan rentang harga yang lebih rendah, termasuk harga di bawah Rp 50.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, membenarkan bahwa bursa tengah membahas perubahan ini. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk memberikan akses likuiditas serta proses pembentukan harga (price discovery) yang lebih baik di pasar. "Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik," ujar Jeffrey kepada kumparan, Jumat (21/8).
Jeffrey mengungkapkan bahwa BEI telah berdiskusi dengan pelaku industri untuk mendapatkan masukan terkait rencana tersebut. Diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) dilakukan pada 19 Agustus 2026. "Diskusi dengan investor global juga kami lakukan," ucapnya.
Perubahan batas minimum harga saham serta klasifikasi baru ARA dan ARB akan diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. Implementasinya ditargetkan mulai 7 September 2026. Namun, Jeffrey menegaskan bahwa detail implementasi masih akan disampaikan setelah BEI menghimpun masukan dari pelaku pasar dan mengukur kesiapan sistem perdagangan milik anggota bursa. "Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," jelas Jeffrey.
Artikel Terkait
IHSG Menguat 1,93 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Naik
BEI Siap Ubah Aturan ARA dan ARB, Pembangunan TOD Manggarai Resmi Dimulai
FTSE Russell Tunda Ubah Indeks untuk Saham RI hingga 2026
BEI Suspensi Dua Saham karena Ketidakpastian Keberlangsungan Usaha