Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menangani 124 kasus pelanggaran di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Dari jumlah tersebut, 35 kasus telah selesai dan dikenakan sanksi, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
Deputi Komisioner Pengawasan Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK, Khoirul Muttaqien, mengungkapkan bahwa total denda yang dijatuhkan mencapai Rp240,5 miliar. "Pemeriksaan ini kita lakukan secara komprehensif, menyasar seluruh elemen pelaku industri, dari emiten, manajer investasi, profesi penunjang, kemudian perusahaan efek dan juga penyelenggara perusahaan karbon," ujarnya dalam acara puncak peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia, di Gedung BEI, Senin (10/8/2026).
Dari 124 kasus tersebut, rinciannya adalah 27 kasus terkait emiten dan perusahaan publik, 1 kasus wakil perusahaan efek, dan 79 kasus transaksi efek yang menjadi kategori terbanyak. Penegakan hukum ini merupakan komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar dan memberikan perlindungan bagi investor.
"Sanksi ini kita berikan mencakup berbagai tingkat pelanggaran dan beragam ya, ada denda, ada peringatan atau perintah tertulis, kemudian ada pembekuan, kemudian pencabutan izin. Dari sanksi denda sendiri, total denda yang telah kita kenakan ada sekitar Rp240,5 miliar," jelas Khoirul.
Selain penegakan hukum, OJK juga merespons aduan masyarakat terkait potensi pelanggaran di pasar modal. Hingga 7 Agustus, tercatat ada 10 pengaduan yang diterima dan seluruhnya sedang dalam proses penanganan.
Namun, Khoirul mengakui bahwa pemberian sanksi dan pemrosesan pengaduan saja tidak cukup untuk menjaga integritas pasar modal. Oleh karena itu, OJK juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada investor agar lebih cermat dalam bertransaksi. "Kami lakukan sosialisasi dan edukasi pasar modal, baik untuk yang konvensional maupun syariah produk. Termasuk yang menjadi kegiatan utama kami adalah sosialisasi dan edukasi terpadu pasar modal yang langsung menyasar ke berbagai daerah di Indonesia," pungkasnya.
Artikel Terkait
Investor Pasar Modal Tembus 30,27 Juta, OJK Akui IHSG Masih Tertekan
OJK Siapkan Aturan Pembagian Dividen BEI Usai Demutualisasi
OJK Tangani 124 Kasus Pasar Modal, 35 Selesai dan 89 Masih Diperiksa
Pemerintah Serahkan Tiga Surpres ke DPR, Termasuk Calon Gubernur BI