Pengamat Kritik Penunjukan Mensesneg sebagai Ketua Satgas PHK: Terlambat, 88.000 Pekerja Sudah Kena PHK dalam Setahun

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:50 WIB
Pengamat Kritik Penunjukan Mensesneg sebagai Ketua Satgas PHK: Terlambat, 88.000 Pekerja Sudah Kena PHK dalam Setahun

Penunjukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai Ketua Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menuai kritik. Pengamat menilai langkah pemerintah itu terlambat karena angka PHK terus melonjak dalam tiga tahun terakhir, sementara satgas baru dibentuk setelah proses yang berjalan hampir setahun.

Kritik itu disampaikan Dimar Sasongko melalui unggahan di media sosial X pada Sabtu, 27 Juni 2026. Ia mengutip data resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang menunjukkan tren kenaikan jumlah PHK secara beruntun. Pada 2023, sebanyak 64.855 pekerja terkena PHK. Angka itu naik menjadi 77.965 orang pada 2024, dan kembali meningkat menjadi 88.519 orang pada 2025. Hingga Maret 2026, jumlah PHK telah mencapai 8.389 orang.

Dimar menyinggung bahwa pemerintah baru secara resmi menunjuk Mensesneg Prasetyo Hadi sebagai Ketua Satgas Mitigasi PHK pada 26 Juni 2026. Proses pembentukan satgas itu sendiri, menurut dia, berlangsung hampir satu tahun. Ia mempertanyakan efektivitas langkah tersebut, mengingat fungsi mitigasi seharusnya berjalan sebelum dampak yang lebih besar terjadi.

“Mitigasi artinya mencegah dampak sebelum bencana terjadi,” tulis Dimar dalam unggahannya.

Ia menambahkan bahwa selama hampir satu tahun proses pembentukan satgas berlangsung, puluhan ribu pekerja telah kehilangan mata pencaharian. “Selama satu tahun satgas itu mencari ketua, 88.000 orang sudah kehilangan pekerjaan. Obatnya baru datang. Pasiennya sudah tiga tahun menjerit. Satgas-nya untuk siapa?” tulisnya.

Unggahan tersebut merupakan tanggapan atas pemberitaan mengenai penunjukan Mensesneg Prasetyo Hadi sebagai Ketua Satgas Mitigasi PHK yang diberitakan pada 26 Juni 2026. Dimar menyoroti pentingnya kecepatan respons pemerintah dalam menghadapi gelombang PHK agar kebijakan mitigasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mampu mencegah bertambahnya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini